TRIBUNNEWS.COM - Pengawas media Reporters Without Borders (RSF) telah mengajukan aduan kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tentang kejahatan perang Israel terhadap jurnalis di Gaza.
Aduan ini diajukan oleh RSF pada tanggal 24 Mei 2024.
RSF mengatakan pihaknya meminta jaksa ICC untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh tentara Israel terhadap setidaknya sembilan wartawan Palestina sejak 15 Desember.
Tidak hanya itu, jumlah jurnalis yang terbunuh oleh pasukan Israel telah mencapai lebih dari 100 orang hingga saat ini.
Menurut pihak RSF, Israel secara sengaja menargetkan jurnalis yang bertugas di Gaza.
"Kami mempunyai alasan yang masuk akal untuk berpikir bahwa beberapa jurnalis tersebut sengaja dibunuh dan yang lainnya adalah korban serangan IDF (Pasukan Pertahanan Israel) yang disengaja terhadap warga sipil," kata pihak RSF, dikutip dari Asharq Al-Aaswat.
Ini merupakan kali ketiga RSF mengajukan pengaduan ke ICC tentang kematian jurnalis di Gaza akibat serangan Israel.
RSF pertama kali mengajukan pengaduan yaitu pada tanggal 31 Oktober 2023 dan yang kedua adalah pada 22 Desember 2023.
Menyusul 2 pengaduan di atas, kali ini RSF meminta ICC untuk merinci delapan kasus baru jurnalis Palestina yang terbunuh antara tanggal 20 Desember dan 20 Mei, serta kasus seorang jurnalis yang terluka, dikutip dari laman resmi RSF.
“Semua jurnalis yang terlibat terbunuh (atau terluka) saat bertugas,” kata RSF dalam sebuah pernyataan.
Direktur advokasi dan bantuan RSF, Antoine Bernard mengatakan siapa pun yang membunuh jurnalis memiliki tujuan untuk menyerang hak publik atas informasi.
"Impunitas membahayakan jurnalis tidak hanya di Palestina tapi juga di seluruh dunia. Mereka yang membunuh jurnalis sedang menyerang hak publik atas informasi, yang bahkan lebih penting lagi di masa konflik," katanya.
Baca juga: RSF Ajukan Lagi Gugatan Kejahatan Perang Israel Terhadap Jurnalis di Gaza
Oleh karena itu, bagi mereka yang membunuh harus bertanggung jawab atas kematian jurnalis-jurnalis yang bertugas.
"Mereka harus bertanggung jawab, dan RSF akan terus berupaya untuk mencapai hal ini. Akhirnya, sebagai solidaritas dengan wartawan Gaza," tambahnya.
Sementara itu, Jaksa ICC sebelumnya mengatakan bahwa ini merupakan pertama kalinya mereka melakukan penyelidikan terhadap jurnalis di Palestina.
Komite Perlindungan Jurnalis yang bermarkas di New York ini mengatakan setidaknya 107 jurnalis dan pekerja media tewas dalam perang Gaza.
Termasuk 2 jurnalis Palestina yang terbunuh pada bulan Januari 2024.
Mereka adalah Hamza Wael Dahdouh dan Mustafa Thuria.
Kedua jurnalis ini bekerja sebagai perekam video untuk AFP dan organisasi berita lainnya.
Keduanya meninggal dunia ketika menjalankan tugas untuk meliput kondisi Gaza.
Sebagai informasi, Israel telah melancarkan serangan mematikan di Jalur Gaza pada 7 Oktober 2023.
Sejak saat itu, korban tewas terus bertambah hingga saat ini telah mencapai lebih dari 36.000 warga Palestina di Gaza.
Sementara itu, lebih dari 80.600 warga Gaza mengalami luka.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Pengadilan Kriminal Internasional dan Konflik Palestina vs Israel