Jika menyangkut Israel, “tidak ada pertanyaan mengenai pembelaan diri,” tegasnya.
“Dasar hukum internasional adalah penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial, hak masyarakat untuk menentukan nasib sendiri, prinsip-prinsip hidup berdampingan secara damai, hubungan bertetangga yang baik, dan penyelesaian sengketa secara damai. Oleh karena itu, tidak ada pertanyaan tentang pembelaan diri,” jelasnya.
“Misalnya, operasi angkatan bersenjata Jerman selama Perang Dunia II ketika berperang melawan pasukan pemberontak di negara-negara pendudukan bukanlah untuk membela diri. Pasukan kolonial di Afrika atau Asia tidak melakukan pertahanan diri ketika berperang melawan gerakan bersenjata anti-kolonial.”
Kaltsonis mengatakan dia juga berharap rakyat Israel akan mengintensifkan upaya mereka untuk membuat pemerintah mereka mengakhiri perang dan menghentikan kekejaman terhadap warga Palestina.
“Saya yakin perjuangan rakyat Palestina akan meraih kemenangan. Pemerintah Israel telah kalah perang dalam hal moral. Sejarah mengajarkan bahwa mereka pada akhirnya akan terpaksa mundur,” katanya.
(Sumber: Middle East Monitor)