Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON – DPR Amerika Serikat (AS) resmi mengesahkan rancangan undang-undang yang memungkinkan Senat menjatuhkan sanksi kepada pejabat Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Rabu (6/5/2024).
RUU tersebut disahkan setelah 247 anggota kongres Republik dan Demokrat AS sepakat untuk menjatuhkan sanksi ke pejabat ICC sebagai bentuk kecaman atas perilisan surat penangkapan PM Israel Benyamin Netanyahu dan para pemimpin Israel terkait perang Gaza.
“Gagasan bahwa mereka akan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk perdana menteri Israel, menteri pertahanan Israel pada saat mereka berjuang untuk keberadaan negara mereka melawan kejahatan Hamas sebagai proksi Iran tidak masuk akal bagi kami,” ujar Ketua DPR Mike Johnson, Republikan dari Louisiana.
“AS dengan tegas mendukung Israel dan menolak membiarkan birokrat internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan tanpa dasar terhadap kepemimpinan Israel karena kejahatan palsu,” imbuh Johnson dalam sebuah pernyataan.
Dengan putusan RUU tersebut nantinya orang-orang yang terlibat dalam penuntutan ICC akan dideportasi dari AS,
Akses visa para pejabat ICC mereka juga akan dicabut dan mereka akan dilarang untuk melakukan transaksi properti di AS, sebagaimana dikutip dari Al Jazeera.
Lolosnya RUU terkait pemberian sanksi terhadap anggota ICC oleh DPR AS, mencerminkan adanya dukungan yang terus berlanjut untuk Israel melakukan genosida di Gaza yang kini telah menewaskan lebih dari 37.000 jiwa.
Gedung Putih Tolak Sanksi ICC
Berbanding terbalik dengan kongres AS, Gedung Putih dibawah kepemimpinan Joe Biden justru menyatakan keberatan terhadap proposal RUU Kongres AS yang menghukum pejabat ICC atas penuntutan terhadap pemimpin Israel yang dituduh melakukan kejahatan perang.
Baca juga: Daftar Senjata Hizbullah yang Dipakai Menghajar Israel Utara: Ada Rudal Anti-Pesawat Hingga Drone
“Ada cara yang lebih efektif untuk membela Israel, mempertahankan posisi AS di ICC, dan mendorong keadilan dan akuntabilitas internasional, serta pemerintah siap bekerja sama dengan Kongres mengenai opsi-opsi tersebut,” kata Gedung Putih.
“AS dengan tegas mendukung Israel dan menolak membiarkan birokrat internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan tanpa dasar terhadap kepemimpinan Israel karena kejahatan palsu,” kata Ketua DPR dari Partai Republik Mike Johnson dalam sebuah pernyataan.
Baca juga: New York Times: Israel Diduga Organisir Kampanye untuk Pengaruhi Anggota Parlemen AS
Hal senada juga dilontarkan juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS John Kirby yang mengatakan kepada kongres bahwa sanksi bukanlah pendekatan yang tepat.
Menurutnya sanksi terhadap ICC bukanlah alat yang efektif atau tepat untuk mengatasi kekhawatiran AS. Ia justru memandang surat penangkapan tersebut sebagai kemunafikan dan standar ganda ICC.
Lantaran keputusan tersebut berpotensi merugikan upaya mencapai kesepakatan antara Israel dan Hamas untuk membebaskan sandera yang ditahan di Gaza dan melakukan gencatan senjata di daerah kantong tersebut.