News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditahan 226 Hari Kasus Korupsi Olimpiade, Bos Penerbitan di Jepang Tuntut Ganti Rugi 220 Juta Yen

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tsuguhiko Kadokawa (80), mantan bos penerbitan Jepang KADOKAWA mengajukan gugatan ganti rugi sebesar 220 juta yen di Pengadilan Distrik Tokyo, Kamis (27/6/2024). Foto dari kiri: Hiroaki Murayama, kepala tim pembela, Junichiro Hironaka (anggota tim pembela) dan mantan ketua penerbitan Jepang KADOKAWA, Tsuguhiko Kadokawa (No.2 dari kanan) dan Yuichi Kaido pengacara Kadokawa lainnya. Total 9 pengacara menjadi pembela Kadokawa.

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Tsuguhiko Kadokawa (80), mantan bos penerbitan Jepang KADOKAWA mengajukan gugatan ganti rugi sebesar 200 juta yen di Pengadilan Distrik Tokyo, Kamis (27/6/2024).

Tsuguhiko Kadokawa mengajukan gugatan karena sempat ditahan selema 226 hari oleh pihak kejaksaan lantaran dituduh menyuap mantan direktur panitia penyelenggara Olimpiade 2020 dalam kasus korupsi Olimpiade Tokyo.

Baca juga: Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Rp1,4 T di Kasus Korupsi Pesawat Garuda Indonesia

Saat menjalani masa penahanan, Tsuguhiko Kadokawa mengklaim dirinya menderita sakit fisik dan mental.

"Latar belakang tuntutan penyuapan yang diajukan kejaksaan kepada saya akan saya ungkap pada jumpa pers nanti khusus mengenai itu setelah ada keputusan pengadilan. Tapi saat ini kasus lain saya diperlakukan tidak adil, telah disiksa bahkan hampir mati akibat penangkapan tersebut," papar Kadokawa kepada Tribunnews.com, Kamis (27/6/2024).

Kadokawa mengenang masa penahanannya selama 226 hari di Pusat Penahanan Tokyo.

"Saya tidak ingin menggunakan kata penyiksaan, tetapi saya merasa bahwa saya telah disiksa," ujarnya.

Saat itu tahun 2020, Kadokawa berusia 79 tahun dan menderita penyakit kronis seperti aritmia.

Dokternya menyatakan bahwa Kanogawa bisa kehilangan nyawa jika terus-terusan berada di tempat penahanan.

Kepala Tim Pembela Kadokawa, Hiroaki Murayama mengungkapkan bahwa Kadokawa telah kehilangan kesadaran dua kali selama penahanannya.

Baca juga: Bakteri Pemakan Daging Infeksi Ribuan Orang di Jepang, Kemenkes Bicara Potensi Muncul di Indonesia

"Meski ditahan begitu, ia tidak diberi perawatan yang memuaskan dan akhirnya dibebaskan dengan jaminan di kursi roda," ujarnya.

Murayama yang juga mantan hakim Jepang merasa aneh bahwa upaya memberikan jaminan agar dikeluarkan dari tahanan juga sempat ditolak hakim pengadilan.

"Saya mengalami secara langsung bahwa ada dunia terpisah yang disebut pusat penahanan di kota metropolitan Tokyo," kata Kadokawa.

Tsuguhiko Kadokawa (80), mantan bos penerbitan Jepang KADOKAWA mengajukan gugatan ganti rugi sebesar 220 juta yen di Pengadilan Distrik Tokyo, Kamis (27/6/2024). Foto dari kiri: Hiroaki Murayama, kepala tim pembela, Junichiro Hironaka (anggota tim pembela) dan mantan ketua penerbitan Jepang KADOKAWA, Tsuguhiko Kadokawa (No.2 dari kanan) dan Yuichi Kaido pengacara Kadokawa lainnya. Total 9 pengacara menjadi pembela Kadokawa. (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

Dia mengatakan pertama kali mengajukan gugatan terhadap keadilan sandera di Jepang.

Kadokawa juga menyatakan antusiasmenya untuk reformasi kelembagaan.

"Saya merasa memiliki kewajiban untuk membicarakannya, dan saya ingin mengubah Jepang dengan cara apa pun yang saya bisa," tegasnya.

Sementara itu pengacara lainnya Junichiro Hironaka--mantan pengacara Carlos Ghosn--mengatakan ini adalah kasus pertama yang mempertanyakan bahwa keadilan sandera itu tidak konstitusional.

Baca juga: Bakteri Pemakan Daging Infeksi Ribuan Orang di Jepang, Kemenkes Bicara Potensi Muncul di Indonesia

"Dan tidak menghormati hak asasi manusia di mata Kovenan Internasional tentang Hak Asasi Manusia," ujarnya.

"Saya memutuskan untuk membawa pengalaman ini ke PBB karena negara Jepang tidak melindungi hak asasi manusia saya," kata Kadokawa.

Kadokawa berharap bahwa hukum hak asasi manusia internasional akan memperbaiki sikap pemerintah Jepang.

"Saya ingin menguniversalkan pengalaman saya dan menggunakannya sebagai langkah menuju perubahan masyarakat Jepang," ujarnya.

Gugatan publik yang dilakukan Kadokawa ini belum pernah terjadi sebelumnya.

Perlakuan tidak manusiawi yang diterimanya di pusat penahanan, pertemuannya dengan pengacaranya, dan keadaan yang dia rasakan hampir kehilangan nyawa di tahanan.

Kadokawa kemudian menerbitkan sebuah buku yang berjudul, "Bukti Manusia: 226 Hari Penahanan dan Hak Saya untuk Hidup".

Buku ini diterbitkan dalam bahasa Jepang dan bahasa Inggris.

Kadokawa pertama kali ditahan pihak kejaksaan Jepang tanggal 14 September 2022 setelah dituduh melakukan penyuapan kasus Olimpiade Tokyo 2020.

Kadokawa hingga saat ini menyatakan dirinya tidak bersalah atas kasus penyuapan tersebut.

Sementara itu bagi para UKM Handicraft dan pecinta Jepang yang mau berpameran di Tokyo dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsapp.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini