Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang pria WNI yang masuk ke Jepang 5 tahun lalu menggunakan visa turis hanya 15 hari, kemudian menjadi ilegal selama 5 tahun di Jepang akhirnya kematin (21/7/2024) ditangkap kepolisian Jepang.
"Pria itu berusia 34 tahun memasuki Jepang tangga 28 Agustus 2019 dengan visa turis yang berakhir 12 September 2019 kemudian menjadi ilegal," ungkap sumber Tribunnews.com Senin (22/7/2024).
Pria tersebut terlihat seperti pengutil sebelumnya dan menjadi perhatian pemilik toko di Shizuoka.
Seorang petugas polisi bergegas ke tempat kejadian setelah dilaporkan petugas toko serba ada dan menemukan perbuatannya mengutil, tindak pidana, lalu menangkapnya.
Pria itu tinggal secara ilegal selama 5 tahun mengakuinya dan ditangkap karena kejahatan yang dilakukan di Kota Ito prefektur Shizuoka.
Baca juga: Dari 400 Ribu WNI di Jepang, hanya 146 WNI yang Memiliki Visa Permanent Resident
"Tidak ada keraguan bahwa saya tinggal secara ilegal, saya datang untuk bekerja ke Jepang," ungkap pria Indonesia itu kepada polisi.
Saat ini semakin aktif pihak kepolisian dan pihak imigrasi melakukan pemeriksaan ke berbagai tempat di daerah karena jumlah ilegal Indonesia di Jepang diperkirakan sekitar 5000 orang saat ini.
"Banyak yang berdiam dan bersembunyi di luar kota besar Tokyo dan Osaka. Namun pada hakekatnya kami telah menandai tempat-tempat mereka. Tinggal waktunya saja untuk menangkap mereka," ungkapnya lagi.
Olehkarena itu sumber itu sangat mengharapkan para ilegal melaporkan diri ke imigrasi untuk pulang ke Indonesia, akan jauh lebih baik daripada ditangkap pihak imigrasi atau pun kepolisian nantinya.
Sementara itu bagi para UKM Handicraft dan pecinta Jepang yang mau berpameran di Tokyo dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.