News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Presiden Amerika Serikat

Joe Biden Bakal dapat Uang Pensiun Rp 6,7 Miliar per Tahun, Bandingkan dengan Jokowi

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joe Biden bertemu dengan Presiden Indonesia Joko Widodo di Ruang Oval Gedung Putih, Senin, 13 November 2023, di Washington.

Di Wall Street (bursa saham AS)  para CEO akan menganggap uang pensiun $413.000 untuk mantan Presiden AS setahun hanya sebagai uang saku.

TRIBUNNEWS.COM, AS -  Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden dan Presiden RI Jokowi sama-sama akan pensiun tahun 2024 ini.

Bedanya, Presiden Jokowi telah memiliki penggantinya Prabowo Subianto yang akan dilantik pada 20 Oktober 2024.

Sementara Joe Biden belum memiliki pengganti sebab Pilpres AS baru akan dilaksanakan November 2024.

Joe Biden tidak akan maju lagi jadi capres AS setelah menyatakan mundur dari pencalonan akibat desakan orang separtainya.

Kesamaannya, Jokowi dan Joe Biden sama-sama akan mendapatkan uang pensiun jika pensiun dari presiden tahun ini.

Berikut dirangkum Tribunnews.com, Selasa (23/7/2024), beda uang pensiun dan kekayaan Jokowi dan Joe Biden.

Uang Pensiun Joe Biden

Selama menjabat Presiden AS, Joe Biden menerima gaji tahunan sebesar $400.000 (Rp 6,5 miliar).

Setelah pensiun, Joe Biden akan mendapatkan $413.000 (sekitar Rp 6,7 miliar) per tahun.

Ini adalah hasil perhitungan analis di National Taxpayers' Union, lembaga nirlaba konservatif di Washington yang mengawasi ketat uang pembayar para pajak.

Setelah meninggalkan Gedung Putih, presiden AS pada umumnya hidup berkecukupan secara finansial dan diberi banyak kesempatan untuk membuat buku, berpidato, atau usaha lain yang menghasilkan uang.

Selain uang pensiun sebagai mantan Presiden AS, Joe Biden juga ternyata dapat uang pensiun dari Kongres.

Baca juga: Kamala Harris dan Pohon Kepala yang Banyak Dicari di Google, Apa Hubungannya?

Presiden Joe Biden sebelumnya menjabat di Senat selama 36 tahun dan delapan tahun sebagai Wakil Presiden.

Sebagai mantan anggota Senat, Joe Biden memperoleh  $166.374 per tahun.

Di AS, gaji dan pensiunan sebesar itu belum seberapa dibandingkan gaji pensiunan untuk mantan kepala eksekutif  di perusahaan besar.

Di Wall Street (bursa saham AS)  para CEO akan menganggap uang pensiun $413.000 setahun hanya sebagai uang saku.

Kekayaan Joe Biden Saat Ini

Presiden Joe Biden dan ibu negara Jill Biden diperkirakan memiliki kekayaan bersih $10 juta (Rp 162 miliar), menurut Forbes.

Biden memperoleh gaji $400.000 per tahun sebagai presiden dan ibu negara Jill Biden memperoleh gaji tahunan sekitar $86.000 untuk pekerjaan mengajar penuh waktunya di Northern Virginia Community College.

Kekayaan keluarga Biden berasal dari gaji kepresidenannya, real estat, pensiun dan anuitas , royalti buku, dan banyak lagi.

Biden telah meraup jutaan dolar di masa lalu dari royalti buku dan pidatonya.

Menurut Forbes , keluarga Biden memperoleh lebih dari $15 juta dalam dua tahun setelah pemerintahan Obama, terutama dari kesepakatan buku dan pidatonya.

Selama waktu yang sama, Biden juga memperoleh lebih dari $540.400 untuk perannya di Universitas Pennsylvania sebagai “Profesor Praktik Presiden Benjamin Franklin.”

Selain gaji kepresidenannya dan pendapatan tambahan lainnya, sebagian besar kekayaan Biden juga berasal dari real estat .

Biden memiliki dua properti di Delaware, salah satunya adalah rumah musim panas seluas hampir 5.000 kaki persegi yang nilainya diperkirakan mencapai $4,5 juta, menurut Forbes.

Yang lainnya adalah properti di Wilmington, Delaware, yang nilainya diperkirakan mencapai $2,5 juta.

Uang Pensiun untuk Jokowi

Jokowi akan resmi pensiun dari jabatannya sebagai Presiden RI pada Oktober 2024 mendatang.

Sesuai dengan aturan, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun per bulan dan fasilitas rumah pensiun dari negara.

Bukan hanya uang pensiun, setiap presiden yang selesai menjabat juga berhak atas sejumlah tunjangan dan tempat tinggal.

Uang pensiun Presiden Republik Indonesia ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 6 ayat (1) UU tersebut mengatur, presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Selanjutnya, ayat (2) pasal yang sama menegaskan, besaran pensiun pokok adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok presiden diatur sebanyak enam kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden.

Merujuk Pasal 1 huruf a PP tersebut, gaji pokok tertinggi adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Lantaran besaran pensiun pokok presiden sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir, maka uang pensiunan yang akan diterima Jokowi adalah Rp 30,24 juta per bulan.

Selain uang pensiun pokok, mantan presiden yang berhenti secara hormat akan menerima sejumlah tunjangan, meliputi:

  • Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri
  • Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon
  • Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
  • Di sisi lain, bekas presiden juga berhak atas rumah sebagai tempat tinggal di masa pensiun.

Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978 merinci, negara memberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya kepada mantan presiden.

Tidak hanya itu, negara juga menyediakan kendaraan milik negara lengkap dengan pengemudinya untuk mantan presiden di masa pensiun.

Harta Kekayaan Jokowi

Harta kekayaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meningkat Rp 13,45 miliar pada tahun 2023 dibanding 2022.

Kekayaan Jokowi itu tertuang di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Total harta kekayaan Rp 95.820.385.076,” sebagaimana dikutip dari laman resmi e LHKPN KPK, Senin (25/3/2024).

Adapun kekayaan Jokowi periodik 2022 yang dilaporkan pada 17 Maret 2023 sebesar Rp 82.369.583.676.

Komponen kekayaannya meliputi 20 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Surakarta, Karanganyar, Boyolali, Sragen, dan Sukoharjo.

Saat itu, nilai aset tersebut mencapai Rp 66.242.200.000.

Jokowi juga pelaporan kepemilikan tujuh mobil dan satu sepeda motor senilai Rp 432 juta.

Mantan Wali Kota Solo itu juga melaporkan harta bergerak lain senilai Rp 356.950.000 serta kas dan setara kas senilai Rp 15.338.433.676.

Adapun para penyelenggara negara yang masuk menjadi wajib lapor (WL) LHKPN, setiap tahunnya harus menyampaikan kekayaan mereka maksimal 31 Maret 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini