TRIBUNNEWS.COM - Satu Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DU menjadi satu di antara korban tewas buntut kerusuhan yang terjadi di Bangladesh.
Dalam rilis yang diterima Tribunnews.com dari Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, pada Selasa (6/8/2024), DU tewas akibat menghirup terlalu banyak asap.
"DU meninggal dunia akibat menghirup terlalu banyak asap karena hotel tempat almarhum menginap terbakar di tengah-tengah kerusuhan," kata Judha dalam rilis tersebut.
Adapun DU baru tiba di Bangladesh pada Kamis (1/8/2024) untuk melakukan kunjungan bisnis.
Judha menuturkan, Kemlu kini telah menghubungi keluarga korban di Indonesia untuk memfasilitasi repatrasi jenazah.
"Kemlu telah menghubungi keluarga almarhum di Indonesia untuk menyampaikan ucapan belasungkawan dan akan memfasilitasi repatrasi jenazah, bekerja sama dengan perusahaan tempat almarhum bekerja," ujarnya.
Lebih lanjut, Judha menuturkan pihak Kemlu dan KBRI Dhaka mengimbau kepada WNI untuk tetap waspada dan menghindari kerumuman massa dan lokasi demonstrasi.
"Bagi WNI yang memiliki rencana perjalanan ke Bangladesh, diimbau untuk menunda perjalanan ke Bangladesh, sampai situasi dan kondisi keamanan membaik," kata Judha.
Baca juga: Militer Bangladesh Ambil Alih Kekuasaan Pasca Kaburnya PM Hasina ke India
Para WNI yang ingin melaporkan kondisi darurat, maka dapat menghubungi hotline KBRI Dhaka yaitu:
1. KBRI Dhaka: (+880) 1614444552
2. Direktorat Perlindungan WNI Kemlu: 0812 9007 0027
Sebagai informasi, demonstrasi di Bangladesh telah berlangsung berminggu-minggu hingga menyebabkan Perdana Menteri (PM), Sheikh Hasina mengundurkan diri dan terbang ke India pada Senin (5/8/2024) kemarin.
Dikutip dari CNN, protes demonstrasi yang dilakukan oleh mayoritas mahasiswa ini berawal aturan sistem kuota yang hanya dianggap menguntungkan keluarga dan keturunan mantan personel militer yang berjuang untuk kemerdekaan Bangladesh dari Pakistan pada tahun 1971.
Padahal sistem ini sudah ditangguhkan oleh pemerintah tetapi ada gugatan di pengadilan yang justru membuka peluang lagi sistem kuota semacam itu bakal berlaku.
Lantas, Mahkamah Agung Bangladesh pun akhirnya membuat keputusan untuk memerintahkan kuota untuk mantan anggota militer dikurangi dari 30 persen menjadi 5 persen.
Setelah adanya putusan tersebut, unjuk rasa pun sempat mereda dalam beberapa hari, tetapi kemudian meletus kembali dan menjurus kepada gerakan anti pemerintah.
Unjuk rasa ini menuntut keadilan bagi para korban selama demonstrasi serupa yang terjadi sebelumnya.
Sebagai informasi, dalam sebulan terakhir, 200 orang tewas hingga 10.000 orang ditangkap buntut aksi demonstrasi tersebut.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)