Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi yang menuntut Israel menyudahi pelanggaran hukum di wilayah Palestina.
Resolusi itu disahkan di New York, Amerika Serikat (AS) pada Rabu (18/9/2024).
Berdasar laporan United Nations (UN) News, ada 124 negara mendukung resolusi tersebut.
Sedangkan 14 negara menentang, dan 43 negara abstain.
Resolusi ini menyerukan kepada Israel untuk mematuhi hukum internasional serta menarik pasukan militernya dari wilayah Palestina, sekaligus menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan membongkar tembok pemisah di Tepi Barat.
Baca juga: Perusahaan Hungaria BAC Consulting KFT di Balik Peledakan Pager dalam Teror Israel di Lebanon
"Mengevakuasi semua pemukim dari tanah yang diduduki dan membongkar bagian-bagian dinding pemisah di dalam wilayah Tepi Barat yang diduduki," tulis keterangan dilansir dari UN News, Kamis (19/9/2024).
Majelis Umum PBB juga menuntut Israel mengembalikan tanah dan 'harta tak bergerak' lainnya, serta semua aset yang dirampas sejak pendudukan dimulai pada tahun 1967.
Termasuk, semua properti budaya dan aset yang diambil dari Palestina dan lembaga Palestina.
Resolusi itu juga menuntut Israel mengizinkan semua orang Palestina yang terlantar selama pendudukan untuk kembali ke tempat asal mereka dan melakukan reparasi atas kerusakan yang disebabkan aksi pendudukannya.
Baca juga: Israel Kerahkan Pasukan ke Perbatasan Lebanon Setelah Serangan Teror, Ancam Lancarkan Operasi Segera
Resolusi tersebut berasal dari pendapat penasehat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada bulan Juli, di mana pengadilan menyatakan bahwa keberadaan Israel yang terus berlanjut di wilayah tersebut adalah melanggar hukum, dan semua negara wajib tidak mengakui pendudukan selama beberapa dekade.
Resolusi tersebut juga mencakup keputusan menggelar konferensi internasional untuk menerapkan resolusi PBB yang berkaitan dengan Palestina dan solusi dua negara demi mencapai perdamaian yang adil, abadi, dan komprehensif di Timur Tengah.
Selain itu, Majelis Umum PBB juga meminta Sekjen PBB untuk menyajikan proposal mekanisme untuk menindaklanjuti pelanggaran Israel terhadap pasal 3 Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, sebagaimana diidentifikasi oleh ICJ.
Pasal 3 mengacu pada segregasi rasial dan apartheid dan usaha oleh negara-negara pihak Konvensi Internasional untuk mencegah, melarang, dan memberantas semua praktik yang bersifat demikian di wilayah di bawah yurisdiksi mereka.