News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Irlandia Berupaya Ambil Tindakan Perdagangan Sepihak Terhadap Israel, Terlepas dari Sikap Uni Eropa

Editor: Muhammad Barir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendera Palestina berkibar di Leinster House saat Irlandia secara resmi mengakui negara Palestina, di Dublin, Irlandia pada 28 Mei 2024. Mostafa Darwish / Anadolu

Irlandia Berupaya Ambil Tindakan Perdagangan Sepihak Terhadap Israel, Terlepas dari Sikap Uni Eropa

TRIBUNNEWS.COM- Perdana Menteri Irlandia Simon Harris mengatakan bahwa negaranya bermaksud memberlakukan tindakan perdagangan sepihak terhadap Israel, terlepas dari Uni Eropa, menyusul pendapat penasihat Mahkamah Internasional tentang negara pendudukan tersebut, Anadolu melaporkan. 

Laporan tersebut mengutip pernyataan Harris kepada wartawan menjelang pertemuan puncak Teluk-Eropa di ibu kota Belgia, Brussels, pada hari Rabu.

"Penting untuk mengatakan bahwa Eropa belum menggunakan semua cara yang dimilikinya," kata pemimpin Irlandia itu. 

"Sangatlah tepat jika perjanjian asosiasi Uni Eropa-Israel ditinjau ulang. Ini adalah pandangan dari masyarakat dan pemerintah Irlandia. Irlandia tidak akan menunggu semua orang di Eropa untuk bergerak dalam masalah perdagangan di wilayah Palestina yang diduduki."

 

 

Baca juga: Baru Naik Pagar, Pendukung Israel Ditangkap, Berniat Turunkan Bendera Palestina di Leinster House

 

 

 

Harris juga mengungkapkan bahwa pemerintah Irlandia mengharapkan untuk menerima saran resmi dari Jaksa Agung negara itu minggu depan mengenai tindakan potensial dalam hal ini.

Selama sidang di Den Haag pada tanggal 19 Juli, Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapat nasihat mengenai konsekuensi pendudukan Israel atas wilayah Palestina. 
Mahkamah Dunia menegaskan bahwa wilayah Palestina yang diduduki merupakan "satu kesatuan teritorial" yang harus dilindungi dan dihormati.

Pengadilan menyimpulkan lebih lanjut bahwa pendudukan Israel adalah "melanggar hukum" dan harus diakhiri "secepat mungkin", termasuk semua pembangunan permukiman baru dan permukiman saat ini. Telah ditunjukkan bahwa, "Meskipun bersifat nasihat, undang-undang yang menjadi dasar pendapat ICJ mengikat negara-negara anggota PBB."

Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi pada bulan September yang menyerukan diakhirinya pendudukan Israel dalam waktu 12 bulan.

 


SUMBER: MIDDLE EAST MONITOR

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini