TRIBUNNEWS.COM - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba bernama Mary Jane Veloso yang ditangkap dan dihukum di Indonesia akan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina.
Mary Jane pun telah berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Filipina mengenai rencana kepulangannya tersebut.
Saat ini, Mary Jane diketahui masih berapa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II B Yogyakarta.
Mengenai kepulangannya itu, mengatakan, Mary Jane tampak senang.
"Kemarin, Mary Jane sudah mengetahui soal berita pemulangannya. Untuk saat ini, kondisinya sangat baik dan tetap berkegiatan di Lapas."
"Dirinya mengaku sangat senang akan kabar tersebut," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta, Evi Loliancy, Kamis (21/11/2024), dilansir Kompas.com.
Bahkan, Mary Jane pun menitipkan pesan yang disampaikan secara langsung kepadanya, sebagai berikut:
- Mengucap Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas berkatnya di mana saya (Mary Jane Veloso) sudah menunggu berita ini sejak lama (selama kurang lebih 15 tahun)
- Sangat berbahagia mendengar ada kesempatan yang terbuka atas harapan untuk bisa pulang dan berkumpul keluarga
- Mengucap syukur dan terima kasih kepada semua orang yang terus berusaha agar saya (Mary Jane Veloso) bisa kembali ke negaranya serta berkumpul kembali dengan keluarga
- Mengucap terima kasih kepada presiden Filipina dan presiden Indonesia serta Menteri Menko Kumham dan Imipas yang sudah dipakai Tuhan untuk menjadi perantara doa doanya saya (Mary Jane Veloso) untuk bisa kembali ke negaranya dan berkumpul kembali dengan keluarganya
Baca juga: Mengintip Kesibukan Mary Jane Jelang Kepulangannya ke Filipina hingga 7 Pesan Menyayat Hati
- Juga mengucap terima kasih terhadap kedutaan Filipina yang selama menjalani pidana yang selalu ada dan selalu membantu saya (Mary Jane Veloso)
- Mengucap terima kasih kepada keluarga besar Lapas Perempuan Yogyakarta yg selama menjalani masa pidana telah memfasilitasi saya dalam menjalani pembinaan kepribadian dan kemandirian seperti beribadah rutin , membatik, shibori, melukis sehingga saya dapat memiliki keterampilan tersebut . Dimana hasil dari pembinaan kemandirian tersebut saya mendapatkan premi yg saya jadikan tabungan saya untuk keluarga saya di filipina.
- Saya (Mary Jane Veloso) mengucapkan terima kasih kepada Romo Kieser pendamping kerohanian saya selama ini mendampingi dan menguatkan saya selama menjalani masa pidana
Seperti kita diketahui, Mary Jane adalah warga Filipina yang ditangkap di Bandara Internasional Adisucipto di Yogyakarta, Indonesia, pada 25 April 2010 atas kepemilikan heroin seberat 2,6 kilogram.
Namun, saat itu dia mengaku tidak mengetahui isi kopernya karena hanya diberi oleh seorang yang bernama Julius Lacanilao dan Maria Cristina Sergio diduga bandar narkoba.
Ia dijatuhi hukuman mati hanya enam bulan setelah penangkapannya, tetapi hukuman matinya itu ditunda dan kabarnya dia akan kembali ke Filipina.
Indonesia dan Filipina sepakat mengenai pengembalian Mary Jane ke Filipina, tetapi masih belum jelas apakah dia akan tetap dipenjara setelah kepulangannya.
Orang Tua Cemaskan Keselamatan Mary Jane
Mary Jane akan segera dipindahkan ke Filipina, tetapi ibunya, Celia, justru mengkhawatirkan keselamatan anaknya.
Pasalnya, Celia mengatakan, putrinya itu mungkin tidak akan selamat jika kembali ke Filipina.
Bagi Celia, akan lebih baik jika putrinya tetap ditahan di penjara Indonesia daripada di penjara Filipina.
“Para po sa akin, sa amin pong pamilya, kung iuuwi si Mary Jane at ikukulong din po, gugustuhin ko po sa Indonesia siya nakakulong,” kata Celia, dikutip dari media Filipina Inquirer.net.
Artinya: Bagi saya, bagi keluarga kami, kalau Mary Jane dibawa pulang dan masih dipenjara, saya lebih suka dia tetap dipenjara di Indonesia.
Dia kemudian menjelaskan “Dahil mas safe po ang kalooban namin dahil nakikita namin ang trato kay Mary Jane talagang mahal na mahal nila. Eh dito sa Pilipinas, hindi po kami nakakasiguro dahil international na sindikato po ang kalaban namin.”
Artinya: Karena kami merasa lebih aman karena melihat perlakuan terhadap Mary Jane yang sangat mereka cintai. Namun di sini, di Filipina, kami tidak yakin karena kami menentang sindikat internasional.
Begitu pun dengan ayah Mary Jane, Cesar Veloso, merasa khawatir dengan sang anak.
Dia takut Mary Jane akan disakiti oleh orang-orang yang merekrut Mary Jane hingga terseret kasus narkotika.
Sehingga, ia meminta, agar putrinya yang akan dipindahkan ke Filipina dijaga keamanannya.
Meski Sergio dan Lacanilao dinyatakan bersalah atas perekrutan ilegal dalam kasus terpisah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, keluarga Mary Jane masih khawatir.
Mereka cemas bahwa sindikat internasional itu akan menemukan cara untuk menyakiti Mary Jane dan keluarga, mengutip rappler.com.
Mary Jane akan Dipindahkan Desember Mendatang
Adapun, kepindahan Mary Jane itu diperkirakan bakal dilakukan pada Desember 2024 mendatang.
"Proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan di bulan Desember 2024," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Yusril juga menjelaskan pemerintah Indonesia tidak membebaskan Mary Jane.
Akan tetapi, pemerintah mengembalikannya ke Filipina melalui kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.
Ketika menanggapi pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr., Yusril menegaskan tidak ada kata "bebas" dalam siaran pers itu.
"Tidak ada kata bebas dalam statement Presiden Marcos itu. ‘Bring her back to the Philippines', artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia diketahui telah menerima permohonan resmi dari pemerintah Filipina terkait pemindahan Mary Jane.
Namun, proses pemindahan itu baru dapat dilakukan jika syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia dipenuhi, sebagai berikut:
- Mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
- Napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia.
- Biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," kata Yusril.
Soal pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi dan sejenisnya, Yusril mengatakan, hal itu menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan.
"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup.
"Mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari presiden Filipina," kata Yusril.
Sementara itu, beberapa tahun lalu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diketahui pernah menolak permohonan grasi Mary Jane, baik yang diajukan oleh pribadi, maupun diajukan oleh pemerintah Filipina.
"Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika," ujar Yusril.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian/Hasanudin Aco/Garudea) (Kompas.com)