Gedung Putih mengatakan pemerintah AS "pada dasarnya menolak" keputusan ICC. Dewan Keamanan Nasional mengatakan "sangat prihatin dengan kesibukan jaksa penuntut untuk mengajukan surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang meresahkan yang menyebabkan keputusan ini."
“Amerika Serikat telah menegaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini,” kata juru bicara tersebut.
Kanada, Prancis, Inggris
Pemerintah Kanada, Prancis, dan Inggris secara terpisah mengatakan bahwa mereka menghormati keputusan pengadilan tersebut. "Sangat penting bagi semua orang untuk mematuhi hukum internasional," kata Perdana Menteri Justin Trudeau, seraya menambahkan bahwa Kanada akan mematuhi putusan pengadilan internasional.
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengatakan negaranya menghormati independensi ICC, tetapi ia tidak mengatakan apakah ICC akan menegakkan surat perintah tersebut.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Prancis mengatakan Paris akan bertindak “sesuai dengan undang-undang ICC.”
Italia
Menteri Pertahanan Italia Guido Crosetto mengatakan kepada lembaga penyiaran Italia RAI bahwa Italia "harus menangkap" Netanyahu dan Gallant berdasarkan surat perintah ICC, namun ia mengatakan bahwa "salah" untuk menyamakan kedua pejabat Israel tersebut dengan Hamas.
Pernyataan Menteri Luar Negeri Italia Antonio Tajani lebih berhati-hati, menekankan dukungan Italia terhadap ICC, tetapi ia menambahkan bahwa "pengadilan harus memainkan peran hukum dan bukan peran politik."
Afrika Selatan
Pemerintah Afrika Selatan memuji keputusan tersebut, menyebutnya sebagai “langkah signifikan menuju keadilan atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina.”
“Afrika Selatan menegaskan kembali komitmennya terhadap hukum internasional dan mendesak semua negara pihak untuk bertindak sesuai dengan kewajiban mereka dalam Statuta Roma,” kata pernyataan itu.
Irlandia
Perdana Menteri Irlandia Simon Harris menyebut surat perintah penangkapan ICC sebagai "langkah yang sangat signifikan." Dalam sebuah pernyataan, Harris menekankan bahwa Irlandia menghormati ICC dan keputusannya, seraya menambahkan, "Pemerintah telah lama menyatakan keprihatinannya yang mendalam tentang pelaksanaan perang di Gaza dan telah menyatakan dengan jelas keyakinannya bahwa aturan hukum internasional dan hukum humaniter internasional belum ditegakkan."