TRIBUNNEWS.COM - Mary Jane Veloso, terpidana mati yang ditangkap di Indonesia, akan segera dipindahkan ke Filipina, negara asalnya.
Meskipun Mary Jane merasa senang dengan kabar kepulangannya, orang tuanya justru merasa cemas akan keselamatan anak mereka di Filipina.
Sebelumnya, Mary Jane telah berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Filipina mengenai rencana kepulangannya.
Mary Jane juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua orang yang telah berusaha agar dia bisa kembali ke Filipina, termasuk presiden Filipina dan Indonesia.
Mary Jane berharap untuk dapat berkumpul kembali dengan keluarganya setelah mengalami masa sulit di penjara.
Mengapa Orang Tua Mary Jane Khawatir?
Meskipun Mary Jane merasa bahagia, ibunya, Celia Veloso, justru merasa khawatir tentang keselamatan anaknya setelah kembali ke Filipina.
Celia menyatakan bahwa mereka merasa lebih aman dengan perlakuan yang diterima Mary Jane di Indonesia, daripada ketika dia kembali ke Filipina yang mereka anggap tidak aman.
Begitu pun dengan ayah Mary Jane, Cesar Veloso, merasa khawatir dengan sang anak.
Keluarga Mary Jane khawatir akan kemungkinan balas dendam dari sindikat narkoba yang terlibat dalam kasus anaknya.
Kapan Rencana Pemindahan Mary Jane?
Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, proses pemindahan Mary Jane dijadwalkan pada bulan Desember 2024.
Namun, Yusril menegaskan bahwa ini bukanlah pembebasan, melainkan pemindahan narapidana.
Baca juga: Mary Jane Senang Dipindahkan ke Negara Asalnya Filipina, tapi Orang Tua Cemaskan Keselamatannya
Pemerintah Indonesia setuju untuk memindahkan Mary Jane dengan syarat bahwa Filipina menghormati putusan pengadilan Indonesia.
Narapidana yang dikembalikan akan menjalani sisa hukuman di negara asal sesuai putusan pengadilan Indonesia.
Biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggung jawab pemerintah Filipina.
Bagaimana dengan Kesempatan Grasi di Filipina?
Setelah kembali ke Filipina, presiden Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi atau pengurangan hukuman kepada Mary Jane.
Mengingat bahwa hukuman mati telah dihapuskan di Filipina, ada kemungkinan hukuman Mary Jane bisa dirubah menjadi hukuman seumur hidup.
Namun, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan presiden Filipina.
Sebelumnya, Presiden Indonesia, Joko Widodo, pernah menolak permohonan grasi untuk Mary Jane.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).