Sidang ke-19 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Paraguay menyetujui usulan pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan memasukkan Reog Ponorogo sebagai Intangible Cultural Heritage yang diakui oleh UNESCO. Reog Ponorogo kini resmi menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dari Indonesia ke-14 yang diinskripsi ke dalam daftar WBTb UNESCO.
Sidang tersebut digelar pada hari Selasa (03/12). Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan keputusan Reog Ponorogo sebagai Intangible Cultural Heritage oleh UNESCO menjadi momen penting bagi Indonesia.
"Masuknya Reog Ponorogo sebagai sebuah representasi kekayaan warisan budaya Indonesia, yang memadukan keberanian, solidaritas, dan keindahan tradisi lokal ke dalam daftar WBTb UNESCO merupakan kebanggaan sekaligus pengingat tanggung jawab kolektif kita untuk menjaga dan mewariskannya kepada generasi mendatang," ujar Fadli saat menyampaikan sambutan virtual di hadapan anggota komite dan delegasi Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage ke-19 di Paraguay, sebagaimana keterangan pers yang diterima, Rabu (04/12).
Untuk diketahui, Reog Ponorogo adalah seni pertunjukan yang berasal dari Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mencerminkan harmoni antara tari, musik, dan mitologi. Seni ini menggambarkan keberanian, solidaritas, dan dedikasi yang telah menjadi identitas masyarakat Ponorogo selama berabad-abad. Reog juga merupakan simbol dari gotong royong, yang tercermin dalam proses kreatifnya, mulai dari pembuatan topeng hingga kolaborasi antara seniman, perajin, dan komunitas lokal.
Fadli Zon kemudian menyoroti tantangan pelestarian seni tradisional di era modern. Dia menegaskan pengakuan internasional atas kekayaan budaya Indonesia adalah seruan untuk melestarikannya di tengah tantangan globalisasi dan modernisasi.
"Reog Ponorogo jangan sampai punah, dan harus dihidupkan kembali ekosistemnya," kata Fadli.
"Reog Ponorogo bukan hanya sebuah pertunjukan seni, tetapi juga cerminan identitas, semangat, dan ketangguhan masyarakat Ponorogo. Dalam hal ini, pemerintah berkomitmen memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 32 ayat 1," katanya.
Saat ini, pemerintah Indonesia bersama komunitas lokal telah melakukan berbagai upaya melestarikan Reog Ponorogo, mulai dari mendokumentasikan, mempromosikan, hingga mengintegrasikannya ke dalam pendidikan formal, informal, dan nonformal. Selain itu, pemerintah juga terus memberdayakan komunitas seni sebagai penjaga utama warisan budaya.
Dalam kesempatan ini, Menteri Fadli Zon juga mengajak mengajak generasi muda untuk terus mengenal, mencintai, dan melestarikan Reog Ponorogo agar nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya tetap hidup dan dapat diwariskan ke generasi berikutnya.
"Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat komitmen dalam melestarikan seni budaya tradisional sebagai warisan budaya yang kita jaga bersama. Reog Ponorogo adalah kebanggaan kita, dan tugas kita adalah memastikan seni ini terus hidup dan menginspirasi generasi mendatang," pungkasnya.