"Kami juga sudah menyerahkan semua draf untuk dipelajari oleh pemerintah Australia, khususnya oleh Kedutaan Besar Australia di Jakarta tentang poin-poin yang disampaikan oleh pemerintah Indonesia dalam konteks melakukan transfer of prisoners," kata Yusril di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Yusril menjelaskan baik Indonesia maupun Australia tidak memiliki aturan terkait transfer narapidana. Untuk itu dibuatlah practical agreement terkait transfer narapidana tersebut, yang drafnya telah diberikan.
"Jadi kita tuh menyiapkan apa yang kita sebut dengan practical agreement. Jadi practical agreement itu salah satu bentuk perjanjian juga sebenarnya antara dua negara, tapi untuk kasus yang spesifik," ujarnya.
Yusril mengatakan draf yang sama juga telah diserahkan ke pemerintah Filipina terkait pemindahan Mary Jane. Dia menyebut pemerintah Filipina merespons positif terkait hal tersebut.
"Dan draf yang sama sebenarnya kita sudah submit ke pemerintah Filipina. Dan mereka merespons sangat positif. Tapi pemerintah Australia masih perlu waktu untuk mempelajari draf itu," tuturnya.
Practical Agreement Australia harus hormati kedulatan RI
Yusril menjelaskan syarat yang merupakan isi draf tersebut. Pertama adalah Australia harus menghormati kedaulatan negara Indonesia.
"Syarat-syaratnya itu pertama sekali adalah negara yang bersangkutan menghormati kedaulatan negara kita," kata dia.
Kedua, Australia harus menghormati keputusan final di pengadilan Indonesia. Ketiga, Australia harus memberi akses Indonesia memantau narapidana yang telah dikembalikan ke negaranya.
"Kita transfer ke negara yang bersangkutan dan kita tetap diberi akses untuk memantau apa yang terjadi kepada narapidana itu setelah dikembalikan ke negaranya," sebutnya.
Dan keempat, Indonesia akan menghormati kedaulatan negara yang bersangkutan dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana. Terakhir, katanya, Indonesia berhak mencekal narapidana yang telah dikembalikan ke negaranya.
"Apabila kita transfer ke negara yang bersangkutan, kita berhak untuk mencekal yang bersangkutan untuk tidak masuk ke Indonesia. Kalau dalam kasus narkoba, itu pemerintah kita bisa mencekal seumur hidup," sebutnya.
"Jadi sekarang bola bukan di tangan kita lagi, bola di tangan pemerintah Australia," tambahnya.
Sebelumnya, pertemuan itu membahas soal proses transfer narapidana Bali Nine. Yusil menyampaikan kendala untuk mewujudkan transfer narapidana Bali Nine belum ada kerjasama mengenai transfer napi.
"Dalam pertemuan ini juga disinggung mengenai surat yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Australia kepada saya, yaitu permintaan dari pemerintah Australia untuk melakukan repatriasi terhadap narapidana warga negara Australia yang terkenal dengan sebutan Bali Nine," kata Yusril.
Kasus Bali Nine adalah kasus sembilan warga negara Australia yang ditangkap di Bali pada 2005. Sembilan orang itu kedapatan akan menyelundupkan 8 kg heroin ke Australia.