Terpisah, pemberlakuan status darurat militer membuat Presiden Yoon Suk Yeol kini ditetapkan sebagai tersangka.
Yoon ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negara atas dugaan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Selama jumpa pers, Park Se-hyun, kepala tim investigasi khusus kejaksaan, mengatakan mereka telah memulai penyelidikan sesuai prosedur, setelah banyak pengaduan diajukan terhadap Yoon.
"Merupakan prosedur standar untuk mendaftarkan seseorang sebagai tersangka ketika pengaduan atau tuduhan diajukan," kata kepala tim investigasi khusus jaksa penuntut, Park Se-hyun, dikutip dari The Korea Times, Rabu (11/12/2024).
Pasca Presiden Yoon ditetapkan sebagai tersangka, kejaksaan kini dilarang Yoon bepergian ke luar negeri.
Pengumuman resmi diberikan Kementerian Kehakiman kurang dari seminggu setelah Yoon dan Kim menjerumuskan negara itu ke dalam kekacauan dengan memberlakukan darurat militer untuk sementara waktu.
(Tribunnews.com/Namira Yunia)