TRIBUNNEWS.COM, SEOUL - Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) Korea Selatan (Korsel) pada Rabu (11/12/2024) hari ini, memerintahkan untuk menahan atau menangkap Presiden Yoon Suk Yeol jika persyaratannya terpenuhi.
Penangkapan terkait kebijakan Presiden Yeol pekan lalu yang memberlakukan darurat militer di negara itu.
"Jika situasinya memungkinkan, kami akan berupaya melakukan penangkapan darurat atau penangkapan berdasarkan surat perintah pengadilan," kata Oh Dong-woon, Kepala Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) dalam rapat komite legislasi parlemen.
Dia mengatakan itu sebagai tanggapan atas pertanyaan seorang anggota parlemen.
"Kami akan mengambil tindakan apa pun yang kami bisa," kata Oh dikutip dari Yonhap.
Ketika didesak oleh seorang anggota parlemen mengenai apakah dia punya keinginan untuk menangkap Yoon, dia berkata "Terkait hal itu, saya punya banyak keinginan.
"Kami sedang melakukan penyelidikan menyeluruh dan kami akan meninjau kembali pertanyaan tentang penangkapan," imbuh Oh, seraya menambahkan ada prosedur yang harus diikuti terlebih dahulu.
Sejumlah penyelidikan oleh badan penegak hukum tengah dilakukan untuk memburu Yoon sebagai "dalang" di balik kegagalan penerapan darurat militer minggu lalu.
Yoon telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilarang bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan hukum, seorang presiden kebal terhadap tuntutan selama masih menjabat, kecuali dalam kasus pemberontakan.
Di Korsel ada dua lembaga yang bertugas memberantas korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia.
Selain CIO, adapula ACRC yakni Komisi Anti-Korupsi dan Hak-hak Sipil yakni lembaga negara yang bertugas memberantas korupsi dan melindungi hak sipil.
Paspampres Hadang Polisi