News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPU Sebut Paslon Kalah Lawan Kotak Kosong Boleh Maju Lagi di Pilkada Ulang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Sebut Paslon Kalah Lawan Kotak Kosong Boleh Maju Lagi di Pilkada Ulang

KPU menyatakan ada 48 daerah yang hanya diikuti calon tunggal di Pilkada 2024. KPU pun membuka kembali pendaftaran di wilayah tersebut.

Jakarta - KPU menegaskan pasangan calon (paslon) kepala daerah yang kalah lawan kotak kosong di Pilkada 2024 dapat maju kembali di pilkada ulang 2025. KPU menyampaikan tahapan pilkada ulang dimulai Januari 2025.

"Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal apakah boleh maju lagi, jawabannya boleh," kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024)

"Asalkan masih ada yang mencalonkan," sambungya.

Diketahui, ada dua daerah yang akan menggelar pilkada ulang, di antaranya Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. Afif mengatakan calon-calon baru pun dapat turut serta mendaftar di pilkada ulang.

Rencananya, pilkada ulang akan digelar 27 Agustus 2025. Saat ini, kata Afif, PKPU terkait tahapan dan jadwal pilkada ulang tengah dalam proses harmonisasi.

Afif memastikan KPU tidak akan memangkas durasi waktu untuk tahapan pencalonan. Termasuk, berkaitan dengan verifikasi pemenuhan syarat minimal dukungan calon perseorangan.

"Kalau misalnya ada lagi calon perselorangan maka kami akan melakukan apa yang disebut dengan verifikasi data-data dan itu butuh waktu yang di dalam undang-undang sudah termaktub kapan, berapa hari," tuturnya. (hp)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini