TRIBUNNEWS.COM, SEOUL - Presiden Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan oleh Parlemen Korea Selatan pada hari Sabtu (14/12/2024) ini, menyusul huru-hara darurat militer yang dikeluarkannya beberapa waktu lalu.
Pemakzulan Yoon diputuskan setelah Parlemen Korea Selatan melakukan vooting atau pemungutan suara di Majelis Nasional Korea.
Seperti dilansir oleh kantor berita AFP, total ada 300 suara yang ikut memilih dalam pemungutan suara di parlemen itu.
Untuk menyingkirkan Presiden Yoon Suk Yeol dari jabatannya, pihak oposisi Korea membutuhkan 200 suara.
Hasilnya dalam vooting itu, sebanyak 204 anggota parlemen menyatakan mendukung pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol, sebanyak 85 menolak, 3 abstain, dan 8 suara tidak sah.
Partai berkuasa di Korea Selatan, yakni People Power Party (PPP) turut memberi suaranya dalam vooting tersebut.
Vooting pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol dilakukan atas tuduhan "pemberontakan" minggu lalu, yang menyebabkan Korea Selatan mengalami kekacauan politik paling parah dalam beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Kisruh Darurat Militer Korea Selatan, Mengapa Korea Utara Diam?
Mosi pemakzulan ini mencakup tuduhan bahwa Yoon secara langsung meminta pasukan darurat militer untuk menutup Majelis Nasional dan menghalang-halangi para anggota parlemen.
Setelah proses di parlemen ini, selanjutnya pemakzulan Yoon akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel.
Proses diperkirakan akan memakan waktu lama.
Selama dalam proses itu, pemerintahan akan dipegang perdana menteri.
Selain dimakzulkan dari jabatannya, Presiden Yoon juga sedang diselidiki polisi atas tuduhan pemberontakan.
Jika terbukti bersalah, dia bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.