3. Kabupaten Lampung Selatan
Dalam SK Gubernur Lampung nomor G/848/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025, telah ditetapkan besaran UMK Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp 3.076.990.
4. Kabupaten Way Kanan
Menurut SK Gubernur Lampung nomor G/847/V.08/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Way Kanan tahun 2025, UMK Kabupaten Way Kanan 2025 sebesar Rp 3.072.665.
5. Kota Metro
Berdasarkan SK Gubernur Lampung nomor G/851/V.08/HK/2024 tentang penetapan upah minimum Kota Metro tahun 2025, besaran UMK kota Metro sebesar Rp 2.903.301.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co dengan judul UMK Bandar Lampung Rp 3,3 Juta, 5 Kabupaten/Kota Tetapkan di Atas UMP Lampung
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunLampung.co/Hurri Agusto)