Ketika warga Britania Raya memberikan suaranya untuk keluar dari Uni Eropa di tahun 2016. passpor Britania Raya tak lagi memberikan hak para pemegangnya untuk berpergian secara bebas di seluruh Eropa.
Bisa dibilang, Brexit sebenarnya mengubah identitas para warga Britania Raya menjadi: Bukan lagi warga Eropa.
Contohnya masyarakat Britania Raya yang tinggal di Jerman, memutuskan mengajukan permohonan kewarganegaraan Jerman untuk mendapatkan paspor Jerman sehingga mereka bisa tetap tinggal di Uni Eropa secara legal tanpa memerlukan visa. Bagi warga Britania Raya, hal ini mungkin hanya memperparah rasa keterasingan mereka.
Namun, belum lama ini, seseorang dapat berpergian melintasi perbatasan tanpa paspor.
Paspor merupakan penemuan yang relatif baru
Hermine Diebolt, yang bekerja di Perpustakaan dan Arsip Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa, Swiss, mengatakan kalau faktanya paspor yang kita tahu sekarang ini baru ada sekitar 100 tahun yang lalu.
Jenewa dulunya adalah rumah bagi Liga Bangsa-Bangsa, pendahulu Perserikatan Bangsa-Bangsa yang didirikan pada tahun 1920 untuk membantu menjaga perdamaian setelah keganasan Perang Dunia Pertama.
Itu masa ketika kerjaan kolonial lama runtuh dan negara-negara baru lahir. Orang-orang tidak lagi tunduk kepada penguasa mereka, tapi ingin menjadi warga negara.
Banyak orang pun yang melewati perbatasan setelah mengungsi akibat perang. Akan tetapi, kebanyakan orang juga cenderung membawa surat-surat untuk membuktikan identitas mereka.
Selama masa perang, negara seperti Jerman, Prancis, Britania Raya, dan Italia menuntut agar orang-orang dari negara musuh memiliki dokumen identifikasi resmi untuk memasuki wilayah mereka.
"Para petugas perbatasan tiba-tiba dihadapkan dengan banyak dokumen perjalanan yang berbeda dengan bentuk dan ukuran yang berbeda, dan sulit untuk mengetahui apakah paspor tersebut asli atau tidak,” kata Diebolt mengenai perpindahan besar-besaran setelah tahun 1918 ketika perang berakhir. "Jadi, mereka benar-benar perlu menemukan solusi.”
Akhirnya pada tahun 1920, Liga Bangsa-Bangsa mengadakan pertemuan dengan para pemimpin dunia untuk berpartisipasi pada "Conference on Passports, Custom Formalities and Through Tickets" dI Paris.
Maka sudah resmi: paspor di manapun harus terlihat dengan cara serta mencakup informasi yang sama.
Berukuran 15,5 kali 10,5 sentimeter (6 kali 4 inci), paspor harus terdiri dari 32 halaman - format yang masih digunakan sampai sekarang - dan bagian depan dokumen harus mencantumkan nama negara dan lambang negara.
Ayo berlangganan newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!
Tuntutan penghabusan paspor
Lebih lanjut, Diebolt menjelaskan, tak lama muncul reaksi keras terhadap paspor.
Banyak pemimpin dunia yang lebih menyukai hal-hal seperti sebelumnya, ketika mereka bisa bergerak bebas tanpa perlu membawa dokumen.
Paspor ini juga sangat tidak populer di kalangan publik dan pers. Orang-orang berpikiran kalau paspor merusak kebebasan serta menyerang privasi mereka. Pengurusan dokumen tersebut juga banyak birokrasi dan administrasi yang lama serta berbelit-belit.
Pada tahun 1926, sebuah artikel di The New York Times merujuk pada "The Passport Nuisance.”
"Haruskah paspor dipertahankan sebagai syarat permanen untuk bepergian?” tulis surat kabar tersebut. "Sistem yang populer sejak perang ini tidak praktis, menjengkelkan, dan menghambat hubungan bebas antar negara.”
Namun, sudah terlambat untuk mewujudkan "kebebasan berpergian” ini.
Para anggota Liga Bangsa-Bangsa tidak dapat menyepakati seperti apa dunia tanpa kontrol perbatasan dan paspor.
Oleh karenanya, paspor itu tetap ada.
Paspor modern mencerminkan kesenjangan global
Di seluruh dunia, dokumen perjalanan yang sederhana dapat "mempermudah" atau "mempersulit" warga negaranya, kewarganegaraan seseorang menentukan ke mana mereka dapat melakukan perjalanan dan di mana mereka dapat tinggal.
Itulah sebabnya "indeks paspor” dirilis setiap tahun yang mengurutkan paspor berdasarkan berapa banyak negara yang dapat dikunjungi bebas visa oleh pemegang paspor.
Menurut Global Passport Power Rank 2023, peringkat pertama dipegang oleh negara produsen minyak, Uni Emirat Arab, yang berarti warganya memiliki kebebasan yang kuat untuk bepergian ke seluruh dunia.
Di peringkat terbawah adalah Afghanistan, sebuah negara yang dilanda perang dan rakyatnya yang berada di bawah rezim Taliban yang terisolasi hanya memiliki sedikit kesempatan untuk bepergian.
Namun, bagaimana dengan mereka yang tidak memiliki kewarganegaraan sehingga tidak memiliki paspor?
Bagi sekitar 10 juta orang tanpa kewarganegaraan di dunia, sering kali disebabkan oleh diskriminasi terhadap kelompok etnis tertentu, seperti orang Roma dan Sinti, dengan sekitar 70% populasi mereka di Jerman yang tidak memiliki kewarganegaraan, menurut Institut Diplomasi dan Hak Asasi Manusia Amerika Serikat.
Tetapi keadaan tanpa kewarganegaraan bukanlah hal yang baru, muncul sekitar masa yang sama dengan paspor, seiring dengan runtuhnya kekaisaran dan munculnya negara-negara kebangsaan setelah Perang Dunia I.
Lebih dari 9 juta orang juga mengungsi di Eropa pada saat itu. Ini termasuk para pengungsi dari Rusia yang tidak memiliki kewarganegaraan ketika kaum Bolshevik mengeluarkan dekrit yang mencabut kewarganegaraan para ekspatriat Rusia.
Sementara itu, ketika peta Eropa direka ulang, jutaan orang mendapati diri mereka berada di negara-negara yang tidak mengakui identitas hukum mereka atau tidak bersedia memberikannya.
Kebebasan bergerak bagi segelintir orang
Hal ini kembali menjadi masalah di tahun 2020-an, termasuk di UEA, meskipun UEA menduduki peringkat teratas dalam indeks paspor global.
Generasi muda hanya bisa mendapatkan paspor jika mereka memiliki ayah warga negara UEA, meskipun dengan beberapa pengecualian. Sementara itu, kelompok minoritas atau penentang keluarga kerajaan yang berkuasa sering kali tidak mendapatkan dokumen identitas ini.
Meskipun demikian, UEA telah berusaha untuk mengesahkan penduduk tanpa kewarganegaraan dengan membeli sekitar 50.000 paspor dari negara kepulauan Komoro di lepas pantai timur Afrika. Ini melegalkan status mereka dan juga memastikan bahwa mereka akan tetap menjadi "penduduk asing” dengan hak-hak yang terbatas dibandingkan dengan warga negara Emirat.
Ini hanyalah salah satu contoh bagaimana paspor adalah instrumen yang kuat untuk kebebasan - dan penindasan.