News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Google Terancam Bayar Denda Gara-gara Proyek Street View

Penulis: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kampus Google di dekat Venice Beach, Los Angeles, California, Amerika Serikat (AS).

TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan  Google Inc menghadapi tuntutan denda sebesar 25 ribu dollar AS atau sekitar Rp 229 juta (kurs Rp 9.100 per dollar AS) karena menunda investigasi terkait pengambilan data untuk proyek Street View project. Demikian dilansir Reuters, Senin (16/4/2012).

Proyek Street View dibuat Google yang membolehkan pengguna untuk melihat foto-foto saat mereka mencari sebuah lokasi. Komisi Komunikasi Federal Amerika Serikat ( FCC) mengatakan, perusahaan itu mengambil gambar tanpa izin dan mengutip jika Google menolak bekerjasama dengan mereka.

"Google menolak mengidentifikasi karyawan atau memberikan email. Perusahaan itu tak memberikan deklarasi tanpa mengumumkan identitas karyawannya dan mereka menolak melakukan itu," demikian keterangan dari FCC.

"Tidak mengikuti aturan ini akan mengancam kemungkinan komisi ini untuk melakukan investifasi terkait pelanggaran atas aturan dari komisi dan  Communications Act," demikian keterangan yang dikeluarkan komisi ini. Google belum memberikan tanggapan atas pernyaaan komisi ini.

Antara Mei 2007-Mei 2010, Google mengambil data menggunakan jaringan wifi di seluruh AS dan dunia sebagai bagian dari proyek Street View. Proyek ini memberikan keleluasaan kepada user menggunakan Google Map dan Google Earth dengan menampikan gambar seperti jalan-jalan dan juga jalan bebas hambatan.

Sayangnya, selain gambar, Google juga mengambil data kata sandi, jejak penelusuran di internet,serta sejumlah data sensitif lainnya yang tak diperlukan untuk database proyek tersebut.

Google mengakui di depan publik pada tahun 2010 jika mereka mengambil data-data yang disebut payload data yang kemudian membuat FCC melakukan investigasi untuk menentukan apakah perusahaan itu telah melanggar Communications Act.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini