TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Dalam pengujian tidak ditemukan adanya infrastruktur milik IM2, dengan kata lain, IM2 menggunakan jaringan dari perusahaan induk sepenuhnya.
"Sewaktu saya menguji modem dengan sim Indosat ini di Bandung, saya tidak menemukan adanya BTS milik IM2, tanpa BTS operator tidak bisa menduduki perangkat jaringan radio," ujar saksi Heroe
Menurut Heroe, tidak ditemukan adanya penggunaan bersama frekuensi milik Indosat. Dirinya menambahkan, jaringan yang digunakan oleh IM2 ini adalah jaringan yang sudah jelas harus memiliki infrastruktur, dalam hal ini BTS (base trasceiver station).
Hal ini terungkap dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kamis (4/4/2013), pada persidangan kali ini jaksa menghadirkan dua saksi, yakni Hasnul Husaimi dan Heroe Widjajanto.
Seperti diketahui, Hasnul adalah mantan Direktur Utama Indosat yang kini menjadi Direktur Utama di PT XL Axiata, operator telepon seluler XL. Sedangkan Heroe adalah ahli di bidang teknologi komunikasi.
Saksi Hasnul juga meyakinkan, model bisnis antara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa itu memang dianjurkan pemerintah. Sepengetahuan Hasnul, kerjasama tersebut tidak didasarkan pada frekuensi namun kerjasama jaringan.
Lebih lanjut Heroe menjelaskan, koneksi layanan jasa internet broadband oleh IM2 menggunakan sepenuhnya jaringan yang disediakan oleh Indosat, baik jaringan 2G maupun 3G.
Setelah mendengar keterangan saksi, kuasa hukum terdakwa, Luhut MP Pangaribuan menyatakan pihaknya semakin yakin, jika dakwaan jaksa sebenarnya sudah hancur atas keterangan saksi-saksi persidangan.