News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Garuda yang Terbang ke Jeddah sudah Berfasilitas WiFi

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat Boeing 737-800 NG Garuda Indonesia saat diparkir di Bandara Adi Sutjipto beberapa waktu lalu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan layanan internet via Wi-Fi di pesawat Boeing 777-300ER milik PT Garuda Indonesia akan tersedia untuk penerbangan Jakarta-Jeddah pada 9 Juli 2013.

"Hasil uji pengecekan layanan Wi-Fi dalam pesawat yang dilakukan tim kami menunjukkan hasil yang laik, dan mengingat pesawat tersebut akan digunakan untuk penerbangan Jakarta-Jeddah pada 9 Juli 2013, maka pada saat itu akan dilakukan pengujian perdana pada penerbangan komersialnya," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas (Kapusformas) Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Minggu (7/7/2013).

Kemenkominfo akan segera memproses seluruh kelengkapan dokumen administrasi secepatnya yang melibatkan Ditjen SDPPI dan Ditjen PPI (Penyelenggaraan Pos dan Informatika) khususnya Direktorat Telekomunikasi.

Menurut dia, hal itu penting disampaikan karena konsep hasil pengujian yang dilakukan timnya pada 6 Juli 2013 akan dilaporkan pada pimpinan untuk memperoleh pengesahan.

"Meskipun hasil uji coba di pesawat Boeing 777-300ER telah berjalan dengan baik, namun bukan berarti penggunaan WiFi diperbolehkan juga pada jenis pesawat lain milik PT Garuda Indonesia, karena tetap memerlukan pengujian secara komprehensif," katanya.

Gatot menegaskan, Tim Kominfo sama sekali tidak membebankan pembiayaan untuk pengujian tersebut.

Hanya saja jika seluruh proses perizinannya terpenuhi, kata dia, PT Garuda Indonesia diwajibkan membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, sikap kehati-hatian Kementerian Kominfo dalam penggunaan WiF-i terhadap pesawat Boeing 777-300ER ataupun terhadap pesawat lain-lainnya semata-mata dilakukan berdasarkan UU Nomor 36 Nomor 1999 tentang Telekomunikasi khususnya Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 38.

Pasal 33 Ayat (2) menyebutkan, bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.

Sedangkan Pasal 38 menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.

"Dengan begitu seandainya ada pihak-pihak tertentu yang menggunakan spektrum frekuensi radio tidak berizin, atau mungkin sudah berizin namun tidak sesuai dengan peruntukannya, melebihi power yang ditentukan dan atau menggunakan perangkat yang tidak resmi bersertifikat dari Kementerian Kominfo, maka akan dikenai sanksi pidana sebagaimana disebutkan pada UU Telekomunikasi," katanya.

Gatot dengan tegas menyampaikan pihaknya tidak ada ampun (toleransi) sedikitpun terhadap pelanggaran yang dimaksud, apalagi hingga menyebabkan korban jiwa.

"Oleh karena itu, Kementerian Kominfo bersikap adil dan terbuka pada setiap maskapai penerbangan apapun sejauh seluruh ketentuannya dipatuhi tanpa toleransi sedikitpun," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini