TRIBUNNEWS.COM, CALIFORNIA – Kejadian berikut ini bisa membuat pengguna Google Glass berpikir dua kali sebelum menyetir mobil dengan tetap mengenakan perangkat kacamata pintar tersebut.
Sebagaimana dilaporkan oleh Ars Technica, seorang wanita bernama Cecilia Abadie di San Diego, California, AS, ditilang polisi lalu lintas (polantas) pada Selasa (29/10/2013) malam kemarin.
Selain karena melewati batas kecepatan, polisi yang menilangnya juga menambahkan pelanggaran kedua terkait dengan Google Glass yang dikenakannya saat itu.
Nama "Google Glass" jelas tertera dalam surat tilang yang kemudian diunggah Abadie ke jejaring sosial Google+. Petugas polisi yang menilangnya menganggap perangkat itu sebagai "monitor" yang menghalangi pandangan dan bisa mengganggu konsentrasi pengemudi.
Hukum negara bagian California memang melarang pengendara mobil menatap layar monitor atau sejenisnya yang menayangkan konten bisnis atau hiburan. Si petugas yang bersangkutan rupanya cukup up-to-date dan menganggap Google Glass memenuhi kualifikasi sebagai "monitor".
Abadie merasa keberatan dan berniat mengajukan banding atas tuduhan pelanggaran terkait Google Glass yang diterimanya.
Hukum California memberi pengecualian soal monitor atau perlengkapan video di dalam kendaraan apabila perangkat yang bersangkutan menyajikan informasi "global positioning" atau "pemetaan". Seperti diketahui, Google Glass bisa dipakai sebagai alat navigasi dengan GPS.
Masalahnya adalah bagaimana membuktikan apa yang sedang terpampang lewat layar Google Glass Abadie ketika dia ditangkap. Dia mengatakan, perangkat tersebut saat itu sedang tidak dinyalakan.
Google Glass sendiri sejauh ini belum tersedia secara luas dan baru bisa dimiliki oleh segelintir orang yang tergabung dalam program Google Glass Explorer.