TRIBUNNEWS.COM – Seorang bloger Arab Saudi terancam hukuman mati setelah menyebarkan pandangan liberal melalui situs web Free Saudi Liberals.
Pengadilan di Arab Saudi ada kemungkinan menggunakan pasal apostasi atau pemurtadan. Sesuai hukum di sana, hukuman bagi tindakan apostasi atau murtad adalah hukuman mati.
Bloger bernama Raif Badawi itu ditangkap aparat berwenang pada Juni 2012 karena tuduhan menodai ajaran Islam lewat tulisan-tulisannya di internet maupun komentar di televisi.
Badawi mulai mengampanyekan pandangannya mengenai kebebasan setiap orang untuk memilih keyakinan di situs web Free Saudi Liberals sejak tahun 2008.
Suatu hari, ia ditahan selama seharian dan ditanyai mengenai situs buatannya itu. Saat itu, beberapa ulama menuduh Badawi seorang yang kafir dan murtad.
Badawi kemudian dijatuhi hukuman 7 tahun dan hukuman cambuk 600 kali oleh pengadilan kriminal di Jeddah sesuai hukum anti-cybercrime yang berlaku di sana. Namun, pengacaranya mengajukan banding.
Sidang banding akan digelar dalam waktu dekat. Menurut istri Badawi, Ensaf Haidar, salah satu hakim merekomendasikan pasal pemurtadan. Saat ini, istri dan ketiga anak Badawi tinggal di Lebanon.
Sebelumnya, dalam berita yang dilansir CNN, istri Badawi mengatakan bahwa suaminya telah dihukum mati. Namun, ia kemudian mengklarifikasi ancaman hukuman mati jika hakim memberlakukan pasal apostasi.
Kasus tersebut mendapat sorotan Amnesty International. Organisasi yang mendorong penegakan hak-hak asasi manusia itu menuding Arab Saudi membungkam kebebasan berekspresi dengan memenjarakan para aktivis dan melarang bepergian ke luar negeri.