TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Sepasang bocah kembar asal Dusun Ploso Jenar, Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Kabupatem Ponorogo Jawa Timur dilaporkan karena membobol situs PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia). Dua bocah tersebut tengah menghadapi sidang di Pengadilan Negeri setempat.
Adalah DBR dan ABR, kelahiran Oktober 1997 (16 tahun) ini mulai masuk ke sistem PANDI sekitar 2010 silam. Sejak itulah, bocah kembar ini mulai meretas situs penyedia jasa registry domain .id ini.
Sekitar setahun kemudian, pengelola PANDI merasa sistem keamanannya rusak. PANDI pun melaporkan ke divisi cyber crime Kementerian Komunikasi dan Informatika. Setelah melalui proses penyelidikan, baru 2013 silam, DBR dan ABR disidang di Pengadilan Negeri Ponorogo dengan nomor perkara 395/ Pid. Sus/ 2013/ PN. PO.
Keduanya didakwa dengan dakwaan Primair pasal 48 (1) jo pasal 32 (1) uu no.11/2008 tentang iiformasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 (1) KUHP, Subsidair 46(1) jo pasal 30(1) uu 11/2008 jo psl 55 KUHP.
Bagaimana kedua bocah ini bisa membobol situs PANDI? Menurut pengacaranya,
Mohammad Pradhipta Erfandhiarta SH dari kantor Pengacara Ernawati SH, MH and Friends DBR dan saudara kembarnya ABR memakai cara yang cukup sederhana. Mereka hanya memanfaatkan fasilitas gratisan dari mozilla.
"Kedua bocah ini cuma menggunakan software tamper data (aplikasi plug in gratisan dari mozilla)," kata Pradhipta kepada Tribunnews.com.
Menurut Pradhipta, ABR dan DBR memang masuk ke sistem situs PANDI tapi tidak melakukan kegiatan yang merusak. Mereka cuman menduplikasi nama domain,diaktifkan secara ilegal,tapi tidak pernah dijua.
"Mereka tidak pernah membuat situs yang diduplikasikannya ini menjadi komersil dan domain-domain yang mereka aktifkan tidak pernah diisi apa-apa," sambung pria yang disapa Dipta ini.
Uniknya lagi, DBR dan ABR ini saat ini tidak menempuh di pendidikan formal. Keduanya baru saja menyelesaikan Ujian Nasional di pendidikan informal Kejar Paket C.
Dalam persidangan yang berlangsung tertutup ini, dari keterangan sejumlah saksi terungkap kalau saat melapor PANDI tak tahu kalau mereka melaporkan dua orang remaja ini. Semula pihak PANDI mengira akan menghadapi hacker anak-anak. PANDI baru menyadari saat kedua bocah ini dihadirkan di sidang.