TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Layanan berbagi video Vimeo.com, resmi tidak bisa diakses pada 10 Mei 2014 dari sejumlah jaringan penyedia jasa internet.
Ternyata, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memasukkan Vimeo dalam daftar situs web yang wajib diblokir.
Ketika diakses dari jaringan Telkom Speedy pada Senin pagi (11/5/2014), layanan Vimeo langsung dialihkan ke alamat Internet-Positif.org. Di sana terdapat keterangan yang bertuliskan:
"Situs terlarang tidak dapat diakses melalui jaringan ini karena terindikasi mengandung salah satu unsur Pornografi, Judi, Phising, SARA atau PROXY. Jika anda merasa situs ini tidak termasuk ke dalam kategori diatas, silahkan menghubungi aduankonten [at] depkominfo [dot] go [dot] id."
Direktur Innovation & Strategic Portofolio Telkom, Indra Utoyo mengatakan, pemblokiran Vimeo adalah tindak lanjut dari permintaan Kemenkominfo.
"Pemblokiran Vimeo adl tindak lanjut dr surat admin Trust+ Kominfo kpd seluruh ISP tg 9 Mei," tulis Indra melalui akun Twitter-nya.
Indra juga mempublikasi cukilan surat dari Kemenkominfo yang memperlihatkan daftar sejumlah situs web yang wajib diblokir. Jika dilihat dari nama domain internetnya, situs-situs tersebut banyak yang mengandung konten pornografi.