TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) lewat akun Twitter @kemkominfo mengancam menjerat salah satu situs berita satire dengan UU ITE. Hujan kecaman pun datang.
Dalam akun itu disebutkan alasan Kemkominfo mengeluarkan ancaman hukum tersebut. Menurut mereka, situs tersebut telah membuat berita yang dinilai palsu mengenai Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring.
Situs yang akan dijerat dengan UU ITE oleh Kemkominfo adalah situs posronda.net. Tertulis pada 12 Mei 2014, situs ini menayangkan artikel mengenai Tifatul Sembiring yang berjudul "Cegah MERS, Kemenkominfo Akan Batasi Kuota Internet".
Artikel tersebut menuliskan mengenai "tanggapan" Tifatul Sembiring terhadap virus korona MERS yang sedang mewabah dan dikaitkan dengan kuota internet. Namun, pada menu disclaimer, situs posronda.net menuliskan bahwa posronda.net merupakan situs yang menampilkan artikel yang disusun sebagai karya fiksi, bersifat satire, dan untuk hiburan.
Disclaimer tersebut menunjukkan, berita mengenai Tifatul Sembiring yang dimuat di sana juga fiksi. Meski demikian, Kemkominfo tetap mengancam pemilik situs posronda.net dengan UU ITE. Ada lima kicauan dilontarkan akun tersebut soal tulisan ini dengan hashtag #hoax.
"Beberapa waktu lalu sebuah situs online memuat berita menyesatkan tentang Menkominfo @tifsembiring #hoax," tulis akun itu pada awalnya. Lalu, "Berikut link terkait Menkominfo @tifsembiring "Cegah MERS, Kemenkominfo Akan Batasi Kuota Internet http://posronda.net/2014/05/12/cegah-mers-kemenkominfo-akan-batasi-kuota-internet/" #hoax"
Kicauan ketiga adalah "Kepada pengelola situs terkait, kami ingatkan agar menjaga etika penulisan dan tidak menyebarkan kabar yang tidak benar." Pada kicauan keempat, "Tulisan dimaksud cukup syarat menjerat pihak terkait sebagai pelanggaran terhadap UU ITE dan dapat ditindak pihak berwajib."
Pada kicauan kelima, ancaman tersebut ditindaklanjuti dengan kalimat, "Pihak Kementerian telah lakukan penulusuran lebih lanjut terhadap artikel terkait, untuk dilanjutkan pada tindakan penegakan hukum".
Akibat kicauan tersebut, akun Kemkominfo pun langsung menuai protes. Kemkominfo dianggap berlebihan karena menanggapi situs berita satire tersebut terlalu serius. "Ketauan bgt Kemkominfo klo kerja gak pake mikir. Sampe2 situs yg emg buat parodi aja dianggep serius. Mbok ya dibaca dulu disclaimernya!" tulis pemilik akun @yogawat.
"Lucunya negeri ini @kemkominfo menanggapi serius situs tersebut. Padahal udah jelas kalau itu hoax dan buat hiburan," tulis akun @hardapratama. "Haha gw baru tau soal kemkominfo & posronda. Mungkin kementerian tsb waktu luangnya banyak jadi masih sempet urusin yg begituan," tulis pemilik akun Twitter @Praszetyawan.