Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur ICT Watch (Perkumpulan Mitra Teknologi Informasi dan Komunikasi) Donny B Utoyo mengaku tidak mempertanyakan soal konten yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, melainkan keberadaan dan legitimasi TRUST+Positif.
"Kami sudah mempertanyakan bagaimana legitimasi dan standar prosedur operasional dari TRUST+Positif ini. Tapi awaban yang diberikan Kemenkominfo tidak memuaskan," tandas Donny saat ditemui Tribunnews.com usai jumpa pers di Kafe Tjikini, Jakarta, Minggu (10/8/2014).
TRUST+Positif merupakan aplikasi yang diluncurkan Kemenkominfo untuk membatasi situs-situs negatif. Kehadiran program ini sudah dipertanyakan sejak lama ini. Setidaknya Kemenkominfo belum dapat menunjukkan legitimasi, prosedur, dan audit kinerja yang akuntabel.
"Padahal, TRUST+Positif sudah melakukan filterisasi sejak 2009. TRUST+Positif boleh saja tetap ada, tetapi harus dikelola secara transparan, akuntabel dan profesional," urainya sambil menambahkan, proses transparansi harus melibatkan tim independen dan pemangku kepentingan.
Dengan Peraturan Menkominfo tersebut, pemerintah memiliki dasar hukum dan berwenang memblokir situs-situs yang dianggap bermuatan negatif, seperti situs porno, situs perjudian, situs yang mengandung unsur SARA, dan sebagainya. Tak terkecuali situs-situs yang mengandung kegiatan ilegal lainnya.
Kementerian atau lembaga pemerintah dapat memblokir situs internet bermuatan negatif sesuai dengan kewenangannya. Daftar alamat situs yang bermuatan negatif tersebut akan disusun oleh Direktur Jenderal Kominfo dalam TRUST+Positif.