News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengelolaan Birokrasi Keuangan Berbasis Teknologi Informasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oleh: Drs. Wowon Widaryat, M.Si
Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud

Pemerintah telah menerapkan berbagai upaya untuk menjalankan reformasi dalam bidang pengelolaan keuangan negara yang merupakan amanat  Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara  (UU 17/2003) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Sejumlah peraturan dan keputusan telah diterbitkan pemerintah didasari kedua undang-undang di atas. Namun kendati pada pasal 3 UU No.17/2003 dinyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara "..efisien, ekonomis dan efektif.." namun pada prakteknya begitu banyak peraturan membuat kinerja pemerintah dalam melaksanakan realisasi anggaran belum optimal dan sering kali terjadi hambatan. Sebagai contoh, Perpres 54/2010 yang efektif diterapkan pada 2011 ditengarai menurunkan kinerja realisasi anggaran pemerintah yang tadinya 102,5% tahun 2010 menjadi 97,6% tahun 2011 di mana realisasi defisit hanya tercapai 1,27% dari yang ditetapkan APBNP-2011 sebesar 1,7%.

Implikasi lain dari beratnya beban terhadap kinerja pemerintah dapat direfleksikan dari anggaran belanja pegawai. Pada APBN-P 2011, porsi anggaran belanja pegawai mencapai 20,14%. Yang memprihatinkan, Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan bahwa belanja pegawai daerah yang diambil dari dana alokasi umum (DAU) pusat rata-rata nasional sebesar 57 persen.

Beberapa daerah bahkan bisa mencapai 60-80 persen. Dari data ini dapat diambil salah satu hipotesis bahwa beban birokrasi yang besar membuat fokus pekerjaan para pegawai negeri lebih pada administrasi dan birokrasi yang masih dilakukan secara manual. Hal ini diperparah dengan kurangnya secara umum kompetensi PNS yang ada. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan hanya 5% staf PNS yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya, sedangkan 95% belum. Sehingga jika diambil kesimpulan kasar, sekian banyak dana hanya untuk membayar PNS mengurus birokrasi, sedangkan dana dan SDM untuk fokus pada esensi pembangunan itu sendiri malah kurang maksimal.

Sebenarnya birokrasi yang kompleks merupakan konsekuensi dari usaha meningkatkan akuntabilitas keuangan negara dan meminimalisir peluang KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) di kalangan birokrat. Namun biaya yang dikeluarkan rasanya tidak masuk akal dibandingkan dengan manfaatnya. KKN tetap saja terjadi, karena bengkaknya birokrasi dibarengi struktur gaji yang masih minim sehingga belanja pemerintah yang sampai pada rakyat makin tergerogoti. Di sini menjadi buah simalakama bagi pemerintah. Mengurangi birokrasi yang kompleks memang dapat menjadi pilihan, namun di saat ini bukanlah pilihan ideal. Hal ini memaksa birokrasi untung melirik pada alternatif lain yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas birokrasi, yaitu teknologi informasi.

Sejak tahun 1980-an teknologi informasi telah berkembang sangat pesat, membantu sekian banyak perusahaan dan lembaga menerapkan proses bisnis yang kompleks serta rumit dengan cepat, efisien dan minim keterlibatan manusia. Yang diperlukan adalah investasi pembangunan sistem baik hardware maupun software serta investasi dalam pengembangan SDM pelaksananya.

Pemerintah sendiri telah menyadari hal ini, ditandai dengan terbitnya INPRES No.3 Th.2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan eGov (e-Government atau Pemerintahan Secara Elektronik). Hal ini diteladani setidaknya oleh Kementerian Keuangan yang ditunjukkan dengan munculnya istilah "Teknologi Informasi" pada struktur organisasi Kementerian Keuangan; penggunaan berbagai aplikasi dalam pelayanan administrasi pelaksanaan anggaran dan pelaporan/pengelolaan perbendaharaan; dan yang terakhir, inisiatif pengembangan sistem informasi terpadu dalam hal pengelolaan keuangan dan perbendaharaan yaitu SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara).

Khusus untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berbagai inisiatif dalam pemanfaatan teknologi informasi di bidang keuangan dipelopori oleh Direktorat Jenderal MPDM (Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah) sejak tahun 2007 (sekarang Direktorat Jenderal Dikdas), yang telah menghasilkan berbagai produk yang memfasilitasi koordinasi dan peningkatan kinerja serta akuntabilitas keuangan Ditjen Dikdas khususnya.

Artikel lebih lengkap silakan Unduh disini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini