News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sofyan Djalil: Omnibus Law Cipta Kerja, Solusi Kurangi Tingkat Pengangguran

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil, saat memberikan sambutan pada acara coffee morning dengan tema Mengenal Omnibus Law Cipta Kerja, Bersama Menteri ATR/Kepala BPN di Aula Prona Lantai 7, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (9/3/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejalan dengan kebijakan pemerintah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini tengah ikut menyusun Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak melalui Cipta Kerja.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil, saat memberikan sambutan pada acara coffee morning dengan tema "Mengenal Omnibus Law Cipta Kerja, Bersama Menteri ATR/Kepala BPN" di Aula Prona Lantai 7, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (9/3/2020). 

Lebih lanjut, Sofyan Djalil mengatakan bahwa saat ini banyak pengangguran yang berasal dari kaum intelektual.

“Banyak orang mengangur dan akan bertambah sekitar 2,4 juta orang yang akan masuk ke lapangan kerja. Maka diharapkan dengan adanya Omnibus Law ini, akan mengundang banyak investor dan semoga tahun 2021, kondisi perekonomian di dunia akan menjadi lebih cerah dan tingkat pengangguran akan berkurang," kata Sofyan A. Djalil.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN menjelaskan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab terhadap 4 klaster, yaitu kemudahan berinvestasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi khusus dan kemudahan dalam perijinan.

Acara diskusi pagi atau coffee morning dengan tema "Mengenal Omnibus Law Cipta Kerja, Bersama Menteri ATR/Kepala BPN" di Aula Prona Lantai 7, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (9/3/2020). (Kementerian ATR/BPN)

"Untuk melakukan penciptaan lapangan kerja diharapkan dengan adanya kemudahan dalam berinvestasi, sehingga akan tercipta lapangan pekerjaan baru untuk dapat meningkatkan daya beli dalam konteks yang positif," ungkap Himawan Arief Sugoto.

Sebagai informasi, Omnibus Law merupakan metode yang digunakan untuk mengganti atau mencabut ketentuan dalam Undang-Undang (UU) atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam UU ke dalam satu UU (Tematik).

Omnibus Law telah banyak diterapkan di berbagai negara dengan tujuan untuk memperbaiki regulasi di negaranya masing-masing dalam rangka penciptaan lapangan kerja serta meningkatkan iklim dan daya saing investasi.

Senada dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Staf Ahli Bidang Landreform dan Hak Atas Tanah Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau, menjelaskan manfaat dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja. "Dengan adanya UU Cipta Kerja ini sangat merubah iklim investasi, iklim berusaha, sehinga kesempatan kerja untuk masyarakat Indonesia jauh lebih terbuka dan harus kita perjuangkan agar betul-betul kita wujudkan,” ujar Andi Tenrisau.

Diharapkan dengan adanya diskusi ini dapat memberikan saran, pendapat untuk lebih memahami mengenai Omnibus Law Cipta Kerja khususnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (*)

Ingin tahu lebih banyak tentang berita ini? Simak berita Kementerian ATR/BPN lainnya dengan klik tautan ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini