TRIBUNNEWS.COM, Sukabumi - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.
Salah satunya adalah dengan penertiban dan pendayagunaan tanah, baik tanah bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, yang sudah habis masa berlakunya atau tidak dimanfaatkan sehingga tidak produktif.
Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi menertibkan tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugih Mukti yang tidak dimanfaatkan dan sudah berakhir hak-nya pada tahun 1998 seluas 320 hektare.
Tanah tersebut kemudian digarap oleh masyarakat untuk menciptakan nilai tambah dengan ditanami padi dan palawija.
Berkenaan dengan hal itu, Direktorat Jenderal Penataan Agraria menerbitkan SK Penunjukan lokasi Tanah Objek Reforma Agraria di atas tanah eks-HGU tersebut.
Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi kemudian menerbitkan sertifikat tanah yang diserahkan kepada 1.200 kepala keluarga dari Kecamatan Warung Kiara.
"Ini adalah bentuk penegakan keadilan yang dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN. Tanah yang tidak dimanfaatkan harus kita ambil dan diberikan kepada masyarakat yang bisa memanfaatkan tanah tersebut," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil pada acara penyerahan sertifikat hasil redistribusi tanah di Pondok Pesantren Assalam Putri 2, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (07/02/2020).
Dalam kesempatan ini, Sofyan A. Djalil mengingatkan kembali kepada masyarakat penerima sertifikat agar menjaga baik-baik dan tidak mudah tergiur untuk memindahtangankan tanahnya.
Selain itu, Sofyan A. Djalil juga berpesan agar masyarakat tetap memanfaatkan tanahnya sesuai peruntukan redistribusi tanah dan Rencana Tata Ruang Wilayah yaitu sebagai tanah pertanian.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Barat, Yusuf Purnama mengatakan bahwa penerima sertifikat tanah ini akan diberikan pendampingan.
Mereka akan didampingi oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi serta dinas terkait. Selain itu, sudah dibentuk pula koperasi dengan nama "Koperasi Produsen Agro Tora Wajasakti" yang bertugas mengelola hasil panen masyarakat.
Koperasi ini juga bertugas menyalurkan bantuan dari Pemerintah seperti bibit, dan bahkan memfasilitasi akses pemodalan dari sumber agunan sertifikat tanah yang diterima oleh masyarakat.
Kakanwil BPN Provinsi Jawa Barat meyakini dengan adanya lembaga seperti koperasi yang mendampingi masyarakat dalam melakukan usaha pertaniannya, akan membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga masyarakat penerima sertifikat.
Kendati demikian, Mantan Kakanwil BPN Provinsi Banten ini juga menyampaikan bahwa sertifikat yang diterima masyarakat tidak dapat dialihkan kepada pihak lain selama 10 tahun.
"Hal tersebut bertujuan untuk menjaga keberlanjutan tanah pertanian yang merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)," ungkapnya.
Berita lebih lanjut mengenai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) bisa dilihat disini.(*)