News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosialisasikan NSPK, Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Pemahaman RTR

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Sosialisasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) di Kota Manado, Senin (3/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Banyaknya kegiatan investasi yang terhambat, salah satunya diakibatkan karena kesalahan dalam membaca tata ruang. Hal itu disebabkan karena tidak adanya kesamaan pemahaman dalam membaca RTR antara Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan, sehingga pemberian rekomendasi sulit dilaksanakan. Kondisi tersebut mengharuskan adanya Spatial Planning Reader.

Untuk itu Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Sosialisasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) di Kota Manado, Senin (3/2/2020).

Tujuannya adalah untuk memberikan panduan bagi stakeholder dalam membaca RTR sebagai dasar memberikan rekomendasi atau penilaian kesesuaian pemanfaatan ruang.

Baca: Kementerian ATR/BPN Tegaskan Reforma Agraria Program Unggulan Pemerintah

“Kita lakukan sosialisasi NSPK untuk mewujudkan Spatial Planning Reader agar tercipta sumber daya manusia yang bisa membaca tata ruang dengan tepat, karena RTR adalah produk yang diperuntukan untuk publik, diharapkan semuanya harus bisa membacanya terlebih lagi bagi seluruh pemangku kepentingan yang berhubungan langsung dengan pengurusan tata ruang,” ujar Budi Situmorang Dirketur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah.

Pemahaman cara membaca RTR ini sangat penting agar seluruh pemangku kepentingan dapat memaksimalkan perannya masing-masing di daerah, mulai dari Kantor Wilayah BPN Provinsi/kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai instansi yang memberikan rekomenasi kesesuaian rencana tata ruang dan pertanahan sesuai RTR, Dinas Penataan Ruang/PUPR sebagai instansi yang memberikan rekomendasi kesesuaian rencana tata ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai instansi yang menerbitkan izin pemanfaatan ruang.

Kemudian Sekretaris Daerah sebagai ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang berperan dalam penyelesaian pemasalahan terkait tata ruang di daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai koordinator perencanaan program pembangunan daerang yang harus disusun berdasarkan RTR, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai pengawas pelaksanaan penataan ruang di daerah.

Baca: Surya Tjandra: Kementerian ATR/BPN Memiliki Peran Penting Dalam Pembangunan Negeri

Budi Situmorang juga mengungkapnya setelah dilakukan pengawasan teknis ternyata ada lebih dari 7.800 kasus yang terindikasi melakukan pelanggaran tata ruang berdasarkan data tahun 2018-2019. Saat ini sedang dilakukan tahap pembuktian benar-benar melanggar atau tidak, jika dia terbukti akan diberikan sanksi kalau tidak terbukti akan dilepas.

“Ke depan kualitas tata ruang tetap harus kita perbaiki karena dinamika di bidang tata ruang ini terus berjalan, kegiatan diperbolehkan sepanjang tidak merubah atau mengganggu fungsi utama kawasan peruntukan, jadi kalau memang itu daerah industri benar-benar dibuat untuk industri yang berkualitas,” tegas Budi Situmorang. (*)

Klik di sini untuk baca berita lebih banyak terkait Kementerian ATR/BPN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini