TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia menjadi negara yang belum aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau kerangka pengendalian tembakau. Nah, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyampaikan alasan mengapa perlu aksesi ini.
"Pertama terkait Hak Asasi Manusia. Tiap orang berhak atas derajat kesehatan setinggi-tingginya. Pemerintah punya tanggungjawab. Merokok ini menghambat sehingga pemerintah berhak mengatur," kata Nafsiah Mboi di kantornya, Jumat (1/11/2013).
Aspek legal yakni UU No 36/2009 tentang Kesehatan yakni adanya zat adaktif dalam tembakau sehingga harus diatur. "Negara-negara lain sudah mengatur kenapa kita tidak atur," katanya.
Ini juga berkait dengan masalah ekonomi terkait dengan korban yang rata-rata masyarakat bawah. "Besarnya biaya pengobatan kanker, stroke akibat merokok berdampak besar bagi ekonomi keluarga," katanya.
Indonesia bersama negara-negara kecil seperti Andorra, Eritria, Liechtenstein, Malawi, Somalia dan Zimbabwe, menjadi negara yang belum melakukan aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Tidak urung belum adanya aksesi FCTC, Indonesia menjadi tujuan pemasaran produsen rokok dengan risiko merusak generasi bangsa.
"Tidak menjadi negara pihak FCTC, Indonesia tidak memiliki kesempatan mengikuti Conference of Party dalam memperjuangkan kepentingannya ini dan terlibat dalam negoisasi penerapan panduan san protocol FCTC," kata Nafsiah. (Eko Sutriyanto)