Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengingatkan, jika selama ini program Jaminan Persalinan (Jampersal) gratis, seiring pemberlakuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Januari 2014 mendatang, Jampersal masuk dalam bagian Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Artinya hanya yang membayar iuran, yang akan mendapatkan jaminan persalinan, baik yang dibayarkan sendiri atau dibayarkan pemerintah," kata Nafsiah Mboi di kantor Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin (16/12/2013).
Menkes mengingatkan, jika ibu dalam kondisi hamil harus mendorong suami untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarga untuk mendapatkan ambil bagian dari program JKN.
"Kalau PNS/TNI otomatis, orang miskin dibayari pemerintah pusat. Kalau buruh dibayari majikan dan diri sendiri," katanya.
Menkes mengatakan, besarannya premi pun tidak terlalu besar. Untuk mendapatkan layanan kesehatan secara keseluruhan ini masyarakat cukup membayar iuran Rp 24 ribu per orang untuk layanan rumah sakit kelas 3 sedangkan klas 1 Rp 59.500 per bulan.
"Saya kira angka Rp 24 ribu masih, masih terjangkau. Apalagi kalau bapak-bapaknya sehari bisa mengabiskan 2 bungkus rokok. Bisa berhenti merokok sehari bisa untuk membayar iuran," katanya.
Meski diberlakukan per 1 Januari 2014, belum semua anggota masyarakat masuk sebagai terdaftar dalam BPJS Kesehatan. Hanya 111 juta dari 230 juta penduduk yang terdaftar. Mereka yang terdaftar adalah peserta Askes, peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat, anggota TNI/Polri serta Pegawai Negeri Sipil dan keluarga, dan Jamkesda yang terintegrasi dengan BPJS.