News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Premi Jaminan Kesehatan Nasional Nilainya Setara 2 Bungkus Rokok

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buruh yang tergabung dalam Forum Silaturahmi SP/SB Kota Bandung menggelar unjuk rasa di depan pintu gerbang Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Kamis (11/10/2012). Dalam aksinya mereka menuntut Pemerintah Pusat lewat Pemkot Bandung menolak pemberlakuan undang-Undang (UU) tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dimana buruh harus membayar iuran dua persen untuk jaminan kesehatan, hapuskan sistem kerja outsourcing dan upah murah bagi pekerja. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengingatkan, jika selama ini program Jaminan Persalinan (Jampersal) gratis, seiring pemberlakuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Januari 2014 mendatang, Jampersal masuk dalam bagian Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Artinya hanya yang membayar iuran, yang akan mendapatkan jaminan persalinan, baik yang dibayarkan sendiri atau dibayarkan pemerintah," kata Nafsiah Mboi di kantor Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin (16/12/2013).

Menkes mengingatkan, jika ibu dalam kondisi hamil harus mendorong suami untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarga untuk mendapatkan ambil bagian dari program JKN.

"Kalau PNS/TNI otomatis, orang miskin dibayari pemerintah pusat. Kalau buruh dibayari majikan dan diri sendiri," katanya.

Menkes mengatakan, besarannya premi pun tidak terlalu besar. Untuk mendapatkan layanan kesehatan secara keseluruhan ini masyarakat cukup membayar iuran Rp 24 ribu per orang untuk layanan rumah sakit kelas 3 sedangkan klas 1 Rp 59.500 per bulan.

"Saya kira angka Rp 24 ribu masih, masih terjangkau. Apalagi kalau bapak-bapaknya sehari bisa mengabiskan 2 bungkus rokok. Bisa berhenti merokok sehari bisa untuk membayar iuran," katanya.

Meski diberlakukan per 1 Januari 2014, belum semua anggota masyarakat masuk sebagai terdaftar dalam BPJS Kesehatan. Hanya 111 juta dari 230 juta penduduk yang terdaftar. Mereka yang terdaftar adalah peserta Askes, peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat, anggota TNI/Polri serta Pegawai Negeri Sipil dan keluarga, dan Jamkesda yang terintegrasi dengan BPJS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini