TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beragam jenis jajanan kemasan yang ada di pasaran termasuk di warung-warung sekitar sekolah di Kota Tasikmalaya, masih banyak yang tidak mencantumkan masa kedaluwarsa serta belum memiliki izin industri rumah tangga.
"Setiap industri makanan kemasan rumahan harusnya mencantumkan masa kedaluwarsa serta memiliki izin industri rumah tangga. Tapi kenyataan di lapangan masih banyak yang nakal," ungkap Kabid Pencegahan Penyakit dan Kesehatan Lingkungan, Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Didin Fitriadi.
Seperti ketika memantau makanan kemasan di warung di SD Cigantang 2 yang dilanda kasus keracunan massal, masih terlihat sejumlah makanan kemasan tak ada masa kedaluwarsa serta izin industri rumahan. Namun begitu, Dinas Kesehatan belum bisa bertindak langsung karena selain harus sosialisasi dulu, juga mesti menjalani proses pemeriksaan laboratorium.
Rencananya mulai Juni bertepatan dengan tersedianya anggaran, Dinkes akan melakukan tes laboratorium terhadap jajanan dengan beragam kemasan tersebut. "Yang tidak memenuhi syarat tentu akan ditindak, karena melanggar aturan hukum," tandas Didin. (stf)