News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

YLKI: Badan Pengawas Rumah Sakit Harus Periksa RS Siloam

Penulis: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mempertanyakan mengapa peristiwa meninggalnya dua pasien yang dioperasi, yang diduga karena tertukarnya obat Bunavest Spinal, hanya terjadi di RS Siloam Karawaci.

"Rumah sakit lain tidak mengalaminya," ujar dia ketika dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Tulus tidak mau menduga-duga ketika ditanya kemungkinan kesalahan prosedur di rumah sakit, "Dokter atau rumah sakit sebelum memberikan tindakan atau obat, wajib menanyakan pada pasien apakah mengalami alergi," tambah dia.

Untuk itu, Tulus berharap agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak hanya fokus memeriksa Kalbe Farma, tapi juga Badan Pengawas Rumah Sakit harus memeriksa prosedur medis rumah sakit Siloam Karawaci, "Biar semuanya jelas dan tuntas," paparnya.

Menurut dia, secara normatif kedua pihak, yakni RS Siloam Karawaci dan PT Kalbe Farma, harus bertanggung jawab atas meninggalnya dua pasien.

Sekadar catatan, pada Agustus 2014, RS Siloam Karawaci dituding melakukan malpraktik oleh salah satu pasiennya, Dasril Ramadhan, dan RS tersebut dituntut Rp 500 miliar. Tuntutan tersebut dilakukan di PN Tangerang dan sidang perdana dilakukan pada 27 Agustus 2014 dengan perkara register no 470/PDT.G/2014/PN.TNG.

Pada 3 April 2008, AB Susanto, juga melaporkan RS Siloam Karawaci atas dugaan malpraktik terhadap dirinya ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan menggugat rumah sakit tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan perkara No 237/pdt.G/2009/PN.JKT.Ut dan berakhir kandas.

Sebelumnya, anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amelia Anggraini mengatakan kasus meninggalnya dua pasien RS Siloam Karawaci akibat suntikan anestesi Buvanest Spinal murni kecerobohan tim medis RS bersangkutan. Dia menilai kesalahan tersebut mesti diperiksa secara hukum karena berpotensi melanggar Undang-Undang. (Baca Juga: Anggota DPR: Dua Pasien Tewas karena Anestesi, RS Siloam Ceroboh)

"Hal ini berpotensi melanggar UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit," kata Amelia kepada wartawan, Rabu (18/2).

Amelia berpendapat hak pasien adalah untuk memperoleh layanan kesehatan yang manusiawi serta keselamatan tertera dalam Undang-Undang. "Bahwa pelayanan kesehatan adalah hak setiap orang yang dijamin konstitusi," kata dia menegaskan.

Sebelumnya, dua pasien terkait kasus urologi meninggal setelah mendapatkan pemberian injeksi Buvanest Spinal atas kasus urologi mereka. Awalnya kedua pasien mengalami kejang dan panas, lalu gatal-gatal, dan langsung masuk ke perawatan ICU. Kurang dari waktu 24 jam, pada Kamis (12/2) kedua pasien meninggal.

Menenggarai kasus tersebut, pihaknya akan meminta keterangan dari Kementerian Kesehatan, BPOM dan RS Siloam untuk memberikan penjelasan kepada Komisi IX DPR RI.

"Kami akan segera memanggil pimpinan Komisi IX DPR untuk memerintahkan stakeholders seperti Kemenkes, manajemen RS Siloam, BPOM, dan produsen obat untuk dimintai penjelasan atas kasus meninggalnya dua pasien RS Siloam," ujar dia.

Sementara itu, pihak PT Kalbe Farma menyatakan telah menarik secara sukarela obat anastesi Buvanest Spinal dan Asam Tranexamat terkait meninggalnya dua pasien di Rumah Sakit Siloam Karawaci, Tangerang. Penarikan dilakukan secara nasional sejak 12 Februari lalu.

“Itu tindakan preventif kami, sebelum ada instruksi kami sudah tarik semua dari peredaran,” kata Hari Nugroho, Head of External Communications PT Kalbe Farma Tbk.

Hari mengatakan yang ditarik adalah dua batch Asam Tranexamat Generik 500 mg/Amp 5 ml yaitu batch 629668 dan 630025. Sedangkan Buvanest 0,5 persen Heavy 4 ml, seluruh batch-nya ditarik dari peredaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini