TRIBUNNEWS.COM - Dalam sebuah pengadilan, seorang juri meminta produsen bedak bayi Johnson & Johnson untuk membayar $417 juta atau Rp 556 Miliar lebih kepada seorang wanita.
Dilansir dari Aljazeera, denda tersebut harus dibayarkan setelah seorang wanita mengaku terkena kanker ovarium karena memakai produk Johnson & Johnson.
Kasus ini merupakan satu dari ribuan tuntutan hukum yang diajukan terhadap perusahaan tersebut.
Perusahaan dianggap lalai karena tidak memperingatkan konsumen akan risiko kanker akibat produk tersebut.
Ganti rugi tersebut dikabulkan oleh dewan juri California setelah seorang perempuan bernama Eva Echeverria mengajukan tuntutan pada Juli tahun lalu.
Perempuan berusia 63 tahun tersebut mengaku terkena penyakit tersebut setelah menggunakan bedak talek dari Johnson & Johnson.
Menanggapi hal tersebut, pihak Johnson & Johnson pun akan mengajukan banding.
"Kami akan mengajukan banding atas putusan ini," kata juru bicara Carol Goodrich.
Ia mengutip dewan editorial National Doctor Institute Physician Data Query mencatat bahwa tidak ada hubungan antara kanker ovarium dengan paparan talek.
Apakah talek aman untuk digunakan?
Menurut analisis yang dilakukan James Gallagher di situs berita BBC, belum ada bukti meyakinkan mengenai isu ini.
Memang, beberapa waktu terakhir banyak isu beredar bahwa menggunakan talek, terutama di sekitar kelamin, dapat menyebabkan kanker ovarium.
Namun, sampai saat ini belum ada bukti yang cukup.
Badan Internasional untuk penelitian kanker mengklarifikasikan bahwa talek yang digunakan mungkin mengandung zat karsinogenik.
Zat talek dalam bentuk alaminya memang mengandung asbes.
Seperti diketahui, asbes memang sebuah zat yang dapat menyebabkan kanker.
Namun, mulai tahun 1970-an, zat talek tanpa asbes memang telah digunakan di dalam bedak bayi dan kosmetik. (TribunWow.com/Galih Pangetsu J)