News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ICMI : LGBT Bukan Dikucilkan Tapi Dilawan dengan Mendidik

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indoneesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie

Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) menyatakan prilaku Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) yang kian marak dapat dilawan dengan cara mendidik bukan malah dikucilkan.

"Kita harus melawan LGBT dengan cara membimbing bukan mengucilkan. Cara-cara dengan pendidikan kesehatan, moral dan keluarga amat berpengaruh untuk hal itu,” ujar Ketua Umum ICMI Prof DR Jimly Asshiddiqie pada seminar nasional bertema Menyelematkan Generasi Penerus Bangsa Indonesia, di Jakarta, Rabu (7/2/2018) lalu.

Menurut Jimly, perkembangan teknologi yang kian pesat mengakibatkan banyak hal berubah.

Dampaknya, ucap Jimly, kehidupan generasi muda kini akhirnya terpengaruh kehidupan bebas, salah satunya seperti LGBT.

"Kita sebagai rakyat Indonesia harus ikut menyelamatkan generasi muda. Jangan sampai para generasi muda terjerumus hal yang merusak dirinya, salah satunya LGBT," kata Jimly.

Jimly menuturkan, pendidikan agama diperlukan sebab semua ajaran religi telah jelas tidak menyetujui LGBT, guna menyelamatkan generasi muda Indonesia dari pengaruh.

Baca: Fredrich Yunadi Curhat, 24 Jaksa KPK Masuk ke Selnya Saat Dia Masih Bercelana Pendek

Baca: Setya Novanto: Saya Dapat Laporan dari Miryam dan Andi Nagorong, Ganjar Juga Terima

Peran lainnya, ungkap Jimly, dari para pemuka agama, khususnya Cendekiawan Islam, oleh sebab itu, Jimly mengungkapkan, saat ini ICMI sedang mencoba membenahi prilaku LGBT.

Terkait aturan hukum kepada pelaku LGBT, Jimly menjelaskan, ICMI berencana untuk mendatangi dan berdialog dengan anggota DPR guna mengonfirmasi mengenai kepastian UU LGBT.

Diketahui, saat ini proses hukum kepada pelaku LGBT masih dimasukkan dalam pasal di RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang sedang direvisi.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga telah memutuskan menolak perluasan tafsir perzinahan sejenis dan LGBT sebab menganggap adalah kewenangan DPR sebagai pembuat UU.

Prilaku LGBT di Indonesia akhir-akhir ini makin banyak terungkap kasusnya dan ditangani pihak kepolisian.

Dimulai dari pesta Gay di spa Kelapa Gading dan Harmoni serta seseorang yang menawarkan jasa seks homo melalui media online di Depok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini