News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan Bantah Hentikan Jaminan Persalinan, Katarak dan Rehabilitasi Medik

Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BJPS Kesehatan, Budi Mohamad Arief saat konferensi pers di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberlakukan peraturan baru terkait penjaminan katarak, rehabilitasi medik dan persalinan dengan bayi sehat sejak 25 Juli 2018.

Diatur dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) No. 2, 3 dan 5 tahun 2018, keputusan ini sempat meresahkan publik karena disebut menghentikan atau mencabut jaminan terhadap ketiga pelayanan tersebut.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BJPS Kesehatan, Budi Mohamad Arief memastikan, peraturan baru ini bukan memberhentikan jaminan, melainkan menata ulang ketentuanuntuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan.

"Apabila disebut BPJS mencabut, itu berita hoax. Kita ingin mutu pelayanan tetap terjaga dan menyesuaikan dengan kemampuan finansial kita," kata Budi saat konferensi pers di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Budi menambahkan, peraturan Dirjampelkes ini berdasarkan hasil rapat tingkat menteri untuk efisiensi dan efektivitas pelayanan.

"Dengan menanggung tingkat amanah yang begitu besar, kami rasa memang diperlukan prioritas dalam pelayanan kami," ujarnya.

Budi Mohamad Arief

Berikut penjelasan lebih detil terkait peraturan baru BPJS Kesehatan:

Pelayanan Jaminan Katarak

Untuk pelayanan katarak, BPJS tetap menjamin biaya operasi katarak peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis perlu mendapatkan operasi katarak.

"Kami melibatkan semua perhimpunan, ikatan medis. Bila dirasa kurang dari kriteria berarti tidak," jelasnya.

Baca: Bahas Koalisi: SBY dan Prabowo Pagi Ini Kembali Bertemu, Kali Ini Busana Batiknya Tak Sama

Penjaminan juga memperhatikan kapasitas faskes, seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi.

Pelayanan Persalinan Bayi Baru Lahir Sehat

BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik normal (baik dengan penyulit maupun tanpa penyulit) maupun caesar, termasuk pelayanan untuk  bayi baru lahir disatukan beserta ibunya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini