Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan melakukan penyempurnaan sistem melalui uji coba rujukan online.
BPJS Kesehatan memang akan segera melakukan implementasi uji coba rujukan online Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (KIS) fase ketiga selama 15 hari, yakni pada 16 hingga 30 September mendatang.
Uji coba tersebut menyusul fase pertama yang telah selesai dan berfokus pada tahap 'pengenalan', kemudian fase kedua yang menekankan pada 'penguncian' dan akan segera berakhir.
Setelah fase ketiga nantinya, implementasi pun akan dilakukan pada 1 Oktober 2018.
Dalam melakukan uji coba digitalisasi rujukan JKN-KIS itu, BPJS Kesehatan berharap nantinya para peserta bisa mendapatkan kemudahan dan kepastian terkait dokter yang mereka butuhkan, sarana dan prasarana hingga jadwal praktek.
Seperti yang disampaikan Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Arief Syaifuddin, dalam agenda diskusi media Ngopi Bareng JKN bertajuk 'Uji Coba Digitalisasi Rujukan JKN-KIS Fase Ketiga'.
Baca: Pemerintah Siapkan Dana Talangan untuk BPJS Kesehatan
Ia menjelaskan pengimplementasian rujukan melalui sistem digitalisasi itu menjadi harapan baru bagi pihaknya dalam memberikan pelayanan terbaik untuk para peserta, fasilitas kesehatan (faskes) maupun BPJS Kesehatan itu sendiri.
"Implementasi rujukan online diharapkan dapat memberikan kontribusi besar dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Indonesia," ujar Arief, dalam diskusi yang digelar di Mocking Bird Shophaus, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).
Menurutnya, fase ketiga ini merupakan momen positif bagi pihaknya untuk memberikan pendidikan kepada para peserta agar kedepannya mereka secara sadar mengurangi antrean panjang dalam proses memperoleh layanan kesehatan.
Perlu diketahui, jika antrean panjang terjadi pada salah satu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), maka bisa dipastikan kualitas pelayanan akan menurun.
Hal itu karena para tenaga medis rumah sakit yang menjadi rujukan, tidak akan memberikan pelayanan yang maksimal lantaran berburu waktu 'dikejar' antrean peserta.
"Penerapan rujukan online bisa dikatakan salah satu momentum dalam perbaikan sistem rujukan berjenjang berbasis kompetensi di Indonesia yang selama ini masih sulit untuk diimplementasikan," kata Arief.
Sebelumnya, dalam uji coba fase kedua telah menghasilkan dampak positif bagi FKTP dengan bertambahnya pilihan dalam memberikan rujukan terhadap peserta BPJS Kesehatan ke FKRTL.
FKTP kini semakin banyak memiliki pilihan rumah sakit rujukan sesuai kompetensi, jarak, sarana dan prasarana, serta kebutuhan medis.
Selain itu pada fase kedua itu pula, data Sistem Informasi Fasilitas Kesehatan (HFIS) untuk FKRTL juga semakin lengkap.
Para peserta bisa secara mudah mengakses pelayanan kesehatan sesuai kondisi medis yang mereka perlukan, karena data dalam HFIS akan terus diperbaharui.
Sehingga informasi terkini terkait dokter spesialis/subspesialis, sarana dan prasarana, serta jadwal praktek pun akan membuat peserta layanan kesehatan itu bisa menghemat waktu dengan hanya melakukan pengecekan melalui aplikasi HFIS.
Setelah mengetahui rumah sakit yang menjadi rujukan, dokter dan jadwal prakteknya yang tercantum dalam HFIS, maka peserta tidak perlu melakukan antrean panjang dalam mendapatkan layanan kesehatan.
Mereka hanya perlu datang pada waktu dan lokasi rumah sakit yang telah dirujuk.
Nah untuk uji coba fase ketiga yang akan dimulai pada 16 September mendatang, penyempurnaan khusus akan dilakukan untuk aplikasi P-Care pada FKTP dan V-Claim pada FKRTL.
Optimalisasi aplikasi P-Care akan difokuskan pada mekanisme pencarian FKRTL, seperti rujukan mengenai kondisi khusus yang menampilkan data riwayat pelayanan di FKRTL yang sebelumnya pernah menangani peserta.
Selain itu dalam mekanisme itu juga akan ditambahkan informasi masa berlaku surat rujukan, yakni selama 90 hari, sehingga peserta tidak merasa kebingungan.
Sementara untuk aplikasi V-Claim, akan difokuskan pada penambahan informasi masa berlaku surat rujukan di Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
Arief pun kembali menyampaikan harapannya agar rujukan dalam sistem digital itu bisa memudahkan para peserta untuk segera memperoleh layanan kesehatan secara pasti.
"Rujukan sistem online ini harus bisa memberikan dampak kemudahan dan kepastian, dua kata kunci yang mudah diucapkan, tapi menjadi tantangan untuk bisa kita wujudkan," pungkas Arief.
Perlu diketahui, jumlah peserta JKN-KIS hingga 7 September lalu telah mencapai 201.869.162 jiwa.
Sedangkan untuk pemberian pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 22.517 FKTP dan 2.434 FKRTL.