Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebutkan, paparan rokok masih masif mempengaruhi kualitas hidup 83,4 juta anak Indonesia.
Disampaikan, Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny N. Rosalin, anak-anak menjadi target industri rokok, sebagai pelanggan setia di masa depan.
Baca: 2 Pekan Bekerja Pengasuh Gempita Mengundurkan Diri, Ini Kata Gisel Hingga Singgung Koneng
“Rokok merupakan bahaya laten bagi anak, yang baru dirasakan 15-20 tahun mendatang. Anak-anak juga merupakan kelompok rentan menjadi perokok pasif dan perokok aktif," ujar Leni dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Berdasarkan penelitian Kementerian Kesehatan 2016, ada 43 juta anak terpapar asap rokok, dan 11,4 juta di antaranya berusia 0-4 tahun.
"Anak yang terpapar asap rokok akan memiliki pertumbuhan badan yang tidak optimal dan mengalami stunting,” sambung Lenny.
Baca: Tanggapan Keras M Taufik Tentang Kehadiran Anies dengan Pose 2 Jari di Acara Gerindra
Lebih lanjut, masih dalam penelitian Kementerian Kesehatan pada tahun 2017, bahwa 2-3 dari 10 anak Indonesia usia 15-19 tahun adalah perokok.
Selama 15 tahun terjadi peningkatan persentase anak usia 15-19 tahun yang merokok sebesar dua kali lipat, dari 12% di tahun 2001 menjadi 24% di tahun 2016.
“Angka ini merupakan sebuah “alarm” yang artinya Pemerintah Indonesia harus bertindak. Setiap tahun, Indonesia menderita kerugian ekonomi makro sebesar 596 triliun rupiah atau empat kali jumlah cukai rokok di tahun yang sama. Termasuk beban ekonomi untuk belanja rokok, biaya kesehatan, dan total kehilangan tahun produktif,” ungkap dia.
Kementerian PPPA dijelaskan Lenny, dalam melindungi anak dari dampak rokok
melalui kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), dibuktikan dengan adanya Kebijakan Daerah terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Pengendalian Iklan, Promosi, dan Sponsor (IPS) Rokok.
Hingga saat ini, sebanyak 43% kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki peraturan daerah terkait KTR.