News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan Tidak Perpanjang Kerjasama dengan Sejumlah Rumah Sakit, Bagaimana Nasib Pasien?

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antrian warga saat mengurus kartu BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Rabu (19/12/2018). Terbitnya Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 diharapkan mampu menyatukan regulasi setiap instansi terkait peleyanan BPJS Kesehatan. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sejumlah Rumah Sakit (RS) yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tetapi bermasalah dengan akreditasi sudah bisa kembali melayani pasien dengan BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’aruf menyebutkan pertimbangan tersebut berdasarkan Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019 pada 4 Januari 2019 lalu.

“Dengan surat Kemenkes 4 Januari 2019 kemarin maka RS yang sudah kerja sama tapi belum akreditasi bisa dikerjasamakan kemabli. Rekomendasi Kemenkes,” kata Iqbal kepada Tribunnews.com, Senin (7/1/2019).

Rumah Sakit yang sudah kembali yang bermasalah dengan sertifikat akreditasi tapi sudah kembali melayani BPJS Kesehatan diantaranya adalah RSUD Jati Padang dan Kebayoran Lama.

Sertifikat akreditasi tersebut merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani program Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Baca: BPJS Kesehatan Pastikan Tidak Perpanjang Kerjasama dengan Sejumlah Rumah Sakit Bukan Karena Defisit

Awalnya RS akan diseleksi atau kredensialing mengenai sumber daya manusia (SDM), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkungan pelayanan dan komitmen pelayanan maka BPJS tetap tidak memperpanjang kontraknya.

Kemudian setiap tahunnya akan dilakukan rekredensialing atau proses evaluasi mulai dari surat izin operasional, surat penetapan kelas rumah sakit, surat izin praktik tenaga kesehatan, hingga surat pernyataan mematuhi ketentuan yang terkait JKN.

Lantas, bagaimana nasib pasien?

Iqbal menyebutkan bagi pasien yang sebelumnya mendapatkan pelayanan kesehatan di RS yang tidak diperpanjang kerjasamanya akan mendapatkan rujukan RS lainnya.

Sesuai demgan aturan BPJS Keseharan rujukan RS berasal dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama seperti puskesmas dan klinik.

“Pasien RS kan memerlukan rujukan dari faskes tingkat pertama, sehingga faskes tingkat pertama memilihkan RS yang masih bekerja sama melayani JKN-KIS,” kata Iqbal.

“Jadi selalu via faskes tingkat pertama kecuali kondisi kecuali kondisi darurat, bisa langsung,” sambung Iqbal.

Adapun rumah sakit yang tidak lagi bekerjasama dengan BPJS Kesehatan antara lain karena tidak memenuhi syarat rekredensialing adalah RSU Kambang (Jambi), RS Royal Prima (Jambi), RS Mayang Medical Center (Jambi), RS Berdaudara (Muara Bungo), RS Karya Medika 2 Tambun (Bekasi), RS Mandaya (Karawang), RS Multazam Medika (Cikarang).

Kemudian RS Amanah Mahmuda (Tegal), RS Bhakti Kasih (Polewali), RS Islam (Ternate), RSKC Abadi Naob (Denpasar), RS Bunda Dalima (Tangerang), RS Ariya Sentra Medika (Tangerang), RS Mitra Medika (Cikarang), dan Klinik Utama Pertamedika (Prabumulih).

Tidak ada perpanjangan kontrak juga berlaku pada RS dr. Oen Sawit (Boyolali), Klinik Utama Jiwa Agmad Kamali (Tegal), Klinik Utama Alesha (Sleman), RSIA H Thaha Bakrie (Samarinda), RS AR Royan (Palembang) karena RS tidak lagi beroperasi.

BPJS Kesehatan juga tidak dapat dilayani di RS Citama (Cibinong), dan RSUD Kelas D Korpri AW. Shahranie (Samarinda) karena Surat Izin Operasional (SIO) sudah habis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini