News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebijakan Biaya Tambahan BPJS Kesehatan Tidak Berlaku Pada Semua Layanan

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menunjukkan prosedur kepengurusan kartu BPJS Kesehatan kepada masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Rabu (19/12/2018). Terbitnya Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 diharapkan mampu menyatukan regulasi setiap instansi terkait peleyanan BPJS Kesehatan. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menerapkan kebijakan biaya tambahan yang disebut dengan program urun biaya.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Budi Mohamad Arief memastikan kalau tidak semua layanan kesehatan akan dikenakan iuran tambahan.

Ia mengatakan kebijakan baru ini hanya berlaku layanan-layanan tertentu saja yang menimbulkan penyalahgunaan pelayanan.

Penyalahgunaan pelayanan ini bisa terjadi karena perilaku maupun selera dari peserta, jadi peserta bisa memilih untuk biaya tambahan tersebut.

Misalnya seorang pasien meminta suatu pelayanan kesehatan yang sebenarnya tidak mendapatkan indikasi dari dokter yang menangani.

Baca: Aturan Baru Administrasi BPJS Kesehatan, Ada Sistem Urun dan Selisih Biaya Harus Dibayar Peserta

“Intinya pelayanan jadi tendensi kepada penyalahgunaan ketika ada hubungannya dengan selera dengan perilaku dari peserta. Saya gakbisa tetapkan apa itu,” tutur Budi.

Nantinya jika daftar layanan kesehatan sudah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan tidak akan langsung mengimplementasikan tapi dilakukan sosialisasi terlebih dulu.

“Bukan mengenai seluruh jenis pelayanan, penetapan tidak akan langsung tapi nanti ada sosialisasi diedukasi dulu,” ungkap Budi.

Baca: Beberkan '4 Gol Bunuh Diri' Prabowo-Sandi Saat Debat, Adian Napitupulu: Jokowi-Maruf Dapat Skor 10-0

Budi menyebutkan saat ini layanan yang akan dikenakan biaya tambahan masih dalam tahap pembahasan.

“Pertama, berita di luar urun biaya sudah berlaku. Itu tidak benar,” kata Budi saat ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jumat (18/1/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini