News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akreditasi Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS Dianggap Penting? Pasien Dapat Manfaat Apa?

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menunjukkan prosedur kepengurusan kartu BPJS Kesehatan kepada masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Rabu (19/12/2018). Terbitnya Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 diharapkan mampu menyatukan regulasi setiap instansi terkait peleyanan BPJS Kesehatan. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan terus mengingatkan agar rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan segera melakukan perpanjangan akreditasi.

Akreditasi ini merupakan syarat mutlak bagi rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Bambang Wibowo menyebutkan akreditasi rumah sakit ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pasien, maupun tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit.

Baca: Bagaimana Nasib Pasien BPJS? Bisakah Berobat ke Rumah Sakit yang Diputus Kontrak? Ini Aturannya

“Bahwa akreditasi rumah sakit merupakan upaya memberikan perlindungan dan kepastian mutu pelayan dan keselamatan pasien, tenaga kesehatan dan karyawan, dan juga ada di UU rumah sakit,” ungkap Bambang Wibowo di Kementerian Kesehatan, Rabu (8/4/2019).

Baca: Trik Koki di Uni Emirat Arab Mencicipi Makanan Saat Bulan Ramadan

Adapun akreditasi yang dilakukan oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) melingkupi penilaian kepada pelayanan rumah sakit, alat kesehatan, hingga standar pelayanan tenaga kesehatan.

“Untuk memastikan peserta JKN mendapatkan kesehatan yang bermutu dan aman di faskes tingkat pertama maupun tingkat lainnya,” papar Bambang Wibowo,

Sesuai dengan kebijakan terbaru rumah sakit yang tidak melakukan perpanjangan akreditasi akan diputus kontrak dengan BPJS Kesehatan.

Baca: BEREDAR Lagu Baru Nissa Sabyan feat Adam Ali Berjudul Al Barq Al Yamani, Ini Video dan Liriknya!

Selain itu, jika tidak melakukan perpanjangan akreditasi rumah sakit juga akan kesulitan mengenai izin operasi karena akreditasi juga jadi syarat untuk perpanjangan operasional.

“Nanti rumah sakit dalam perpanjangan operasional harus setelah akreditasi, kalau enggak akreditasi ijinnya gak keluar itu ada di perundang-undangan juga,” pungkas Bambang Wibowo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini