News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Obat Palsu Beredar di 197 Apotek, BPOM Berikan Trik Agar Konsumen Tak Jadi Korban, Cukup CEKLIK

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM - Kabar beredarnya obat palsu yang dilakukan oleh PT Jasa Karunia Investindo (JKI) menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kecemasan tersebut beralasan. Sebab, obat palsu tersebut diketahui sudah menyebar ke 197 apotek.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sendiri sampai saat ini tidak menyebutkan nama dari 197 apotek tersebut.

Lalu, apa yang bisa kita lakukan agar tak menjadi korban obat palsu?

Sebelum mengetahuinya, mari kita simak terlebih dahulu kasus obat palsu yang melibatkan PT JKI tersebut.

Menurut polisi, PT JKI mendistribusikan obat palsu dengan modus mengemas ulang obat kedaluwarsa atau obat generik.

Hal ini diketahui setelah Direktur PT JKI yang berinisal AFAF (52) ditangkap oleh aparat di Semarang, Jawa Tengah, 8 Juli 2019.

"Kalau yang ini dilakukan oleh pedagang besar farmasi lalu kemudian dia melakukan kemas ulang, baik itu obat generik maupun obat lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7).

Baca: Heboh Virus Machupo Dalam Paracetamol Bisa Rusak Kulit, Isu atau Fakta? BPOM Buka Suara

Baca: Bareskrim Amankan Pemilik Pabrik Obat Palsu di Semarang

Anggota Bareskrim Mabes Polri menyita puluhan kardus barang bukti dari penggerebekan rumah yang diduga tempat pembuatan obat ilegal di Puri Anjasmoro Kota Semarang. (Istimewa)

Saat menjalankan aksinya, tersangka mengemas ulang obat generik menjadi obat paten. Obat generik adalah obat yang diproduksi dengan menyalin formula obat paten atau obat originator.

Pelaku mengubah obat-obatan subsidi pemerintah untuk pasien penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan seolah-olah menjadi obat non-subsidi, yang harganya lebih tinggi.

Fadil mengatakan bahwa AFAP mengemas ulang obat dengan bahan baku dari obat generik, obat yang diduga palsu, hingga obat yang sudah kedaluwarsa.

Pengemasan ulang juga mencakup hingga kapsul, kemasan, dan pemalsuan tanggal kedaluwarsa.

"Sehingga masyarakat dirugikan bukan hanya aspek kesehatannya, tapi bisa berakibat kalau diminum sampai kepada kematian," ujar Fadil.

Obat-obatan medis. ()

Bahan baku obat didapat tersangka dari perusahaannya sendiri, apotek di wilayah Semarang, dan sebuah toko di daerah Pancoran.

Tersangka sudah melakukan aksinya selama tiga tahun dan terdapat 197 apotek yang menjadi langganan PT JKI. Apotek tersebut terletak di daerah Jakarta dan Semarang.

"Ada 197 apotek yang menjadi pelanggan tetap PT JKI ini," tutur Fadil.

Selain obat yang dikemas ulang, AFAP juga mendistribusikan obat resmi untuk menutupi kegiatan ilegalnya.

Dari tersangka, polisi menyita mesin press, mesin kompresor, mesin vakum, mesin capsule printer, sejumlah alat produksi lainnya, bahan pembuat obat, serta bahan pendukung lainnya.

 

Ilustrasi obat (narconon.org)

Metode CEKLIK

Tentu saja mengonsumsi obat palsu tersebut bisa merugikan penggunanya. Mulai dari tidak mendapatkan manfaat yang diinginkan hingga mengalami gangguan kesehatan sebab obat yang dikonsumsi sudah kedaluwarsa.

Untuk itu, diperlukan sebuah upaya mandiri dari masyarakat agar tak tertipu dan menjadi korban obat palsu.

Dalam menangkal peredaran obat palsu, pada 2015, BPOM mengeluarkan metode CEKLIK.

Dilansir dari farmasetika.com, Ceklik terdiri dari lima langkah, yaitu:

K: Kemasan. Cek kemasan dalam kondisi baik

L: Label. Baca informasi produk yang tercantum dalam label

I: Izin Edar. Pastikan produk memiliki izin edar

K: Kedaluwarsa. Cek masa kedaluawarsa produk

(Intisari/Kontan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini