News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan Ganti 4,6 Juta Anggota Penerima Bantuan Iuran, Diberikan Kepada yang Membutuhkan

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers soal anggota PBI baru BPJS Kesehatan, Selasa (1/10/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — BPJS Kesehatan kembali mengganti data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) per 1 Oktober 2019.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 109/HUK/2019 tentang Perubahan Data Peserta PBI JK tahap kedelapan maka ada 4,6 juta anggota yang tidak lagi menerima bantuan iuran.

Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Bona Evita menjelaskan setelah 4,6 juta anggota tersebut dikeluarkan maka diganti dengan 4,6 juta anggota PBI yang benar-benar membutuhkan bantuan berdasarkan kualifikasi dan verifikasi yang telah dilakukan Kementerian Sosial.

“Didaftarkan peserta baru sejumlah 4,6 juta yang di SK Mensos tersebut sudah didata sama per nama, per alamat, per provinsi,” ungkap Bona Evita di BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019).

Baca: Humas BPJS Kesehatan: Kalau Iuran Naik, Tahun 2021 Defisit Tidak Akan Terjadi Lagi

Dengan adanya pencopotan dan penggantian anggota baru maka jumlah anggota penerima bantuan iuran dari APBN Negara tetap sebanyak 96,9 juta jiwa, sudah termasuk bayi peserta PBI yang didaftarkan.

Pembaruan data ini memang rutin dilakukan BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Dalam Negeri mengingat data kepesertaan BPJS Kesehatan yang sangat dinamis.

“Bisa jadi misalnya karena ada perubahan taraf hidup peserta PBI menjadi mampu, sudah terdaftar sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), sudah meninggal dunia jadi perlu dilakukan update,” kata Bona.

Untuk mengetahui apakah seorang peserta termasuk masih berstatus peserta PBI atau bukan bisa menghubungi Dinas Sosial Kabupaten, BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, atau kantor Cabang BPJS Kesehatan.

Jika memang sudah tidak terdaftar lagi sebagai PBI maka peserta harus segera mendaftarkan diri menjadi peserta mandiri.

Pendaftarannya harus dilakukan pada 1 hingga 31 Oktober 2019 untuk mendapatkan kemudahan keanggotaan bisa diaktifkan pada saat hari pendaftaran.

Namun apabila lebih dari periode tersebut maka setelah mendaftar harus menunggu 14 hari terlebih dulu agar keanggotan BPJS Kesehatannya aktif.

Selanjutnya, jika merasa masih tidak mampu membayar iuran peserta juga bisa kembali mengajukan ke Dinas Sosial setempat untuk menjadi peserta PBI periode selanjutnya.

“Kalau peserta masih memenuhi sebagai syarat PBI tetapi ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan kepada Kementerian Sosial,” ucap Bona.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini