News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPOM Beri Waktu 80 Hari Agar Industri Farmasi Tarik Obat Ranitidin dari Peredaran

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers oleh pejabat BPOM tentang menarikan obat ranitidin di kantor BPOM Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Penny Kusumastuti Lukito memberikan waktu 80 hari kepada industri farmasi untuk menarik kembali obat ranitidin yang mengandung nitrosodimethylamine (NDMA) lebih dari 96 ng karena dapat memicu kanker.

Adapun perintah penghentian sementara produksi, distribusi, dan peredaran obat tukak lambung dan usus dikeluarkan oleh Badan POM sejak 9 Oktober 2019 lalu berdasarkan hasil pengujian.

“Produk ranitidin seharusnya sudah tidak ada di pasaran dan ada batas waktu penarikan 80 hari sejak 9 Oktober 2019," ungkap Penny di Kantor Badan POM, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Sementara itu berdasarkan pengujian terhadap 10 brand yang memproduksi ranitidin ada 6 perusahaan farmasi yang positif mengandung NDMA lebih dari 96 ng.

“Ada enam yang positif berdasarkan data kami yang untuk sementara izin edarnya kami bekukan dulu sampai waktu yang akan kami putuskan,” papar Penny.

Adapun tindakan untuk menjamin keamanan obat yang dilakukan Badan POM ini berdasarkan peringatan dari US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA) tentang adanya temuan cemaran NDMA pada ranitidin.

Baca: Dalam Keadaan Koma, Akbar Alamsyah Dijadikan Tersangka

Kemudian pada 17 September 2019, Badan POM menerbitkan informasi awal untuk tenaga profesional kesehatan terhadap keamanan produk mengandung bahan aktif ranitidin.

Pada tanggal 4 Oktober 2019, Badan POM menerbitkan penjelasan terkait jenis produk ranitidin yang terdeteksi mengandung cemaran NDMA berdasarkan hasil pengujian BPOM, dan mengeluarkan perintah perhentian produksi penghentian dan peredaran pada 9 Oktober 2019.

Badan POM masih melakukan pengambilan dan pengujian sampel produk ranitidin untuk menjadi dasar pengambilan keputusan selanjutnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini