News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tutupi Defisit, Terawan Serahkan Gaji Pertama sebagai Menteri untuk BPJS Kesehatan

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto dan Direktur Utama BPJS kesehatan, Fachmi Idris mendiskusikan masalah yang tengah dihadapi BPJS di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (25/10/2019)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto dan Direktur Utama BPJS kesehatan, Fachmi Idris mendiskusikan masalah yang tengah dihadapi BPJS di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (25/10/2019)

Hari pertama menjadi Menkes Terawan mengeluarkan pernyataan akan melakukan gerakan moral demi memecahkan masalah keuangan BPJS yang diketahui sedang defisit.

"Karena menyangkut kesejahteraan masyarakat, kami tidak main-main untuk melakukan Gerakan Moral. Gerakan ini akan dilakukan oleh saya pribadi dan pegawai Menteri Kesehatan," ucap Menkes Terawan Agus Putranto usai pertemuan dengan Dirut BPJS tersebut, Jumat, (25/10/2019).

Gerakan Moral yang ia maksudkan adalah sumbangan secara sukarela yang diawali mulai dari dirinya hingga pegawai Menteri Kesehatan.

"Saya akan memberikan gaji pertama saya sebagai Menteri dan tunjangan kinerja untuk mengatasi defisit BPJS," ucapnya.

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto dan Direktur Utama BPJS kesehatan, Fachmi Idris mendiskusikan masalah yang tengah dihadapi BPJS di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (25/10/2019) (Tribunnews.com/Mafani Fidesya Hutauruk)

Kendati demikian ia mengaku belum mengetahui berapa besaran gaji pokok beserta tunjangan kinerja yang akan diterimanya nanti.

Tak ada masalah baginya untuk memberikan gaji pertama sebagai Menteri untuk menolong masyarakat banyak dan kondisi defisit BPJS.

Ia berucap gaji pertama biasanya diberikan kepada yang maha kuasa sebagai ucapan syukur.

Nantinya, BPJS Kesehatan diberikan kewenangan oleh Menkes untuk mengatur hasil sumbangan Gerakan Moral tersebut.

"Silahkan BPJS mengatur agar tidak terjadi persoalan kesalahan dalam peraturan maupun ketentuan," ucapnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini