News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Berapa Peserta Harus Tambah Iuran? Berikut Rinciannya

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelayanan di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) di wilayah Pasuruan dan Probolinggo. SURYA/GALIH LINTARTIKA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Iuran BPJS Kesehatan resmi naik. Berapa peserta harus menambah bayar iuran? Berikut informasi rinciannya.

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan ini seiring ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (29/10/2019).

Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang termasuk mengatur soal iuran.

Pada perpres tersebut di pasal 29, iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500. Penerpannya berlaku mulai 1 Agustus 2019.

Sedangkan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri mulai 1 Januari 2020 sesuai pasal 34 iuran kelas tiganya akan meningkat Rp 42.000 dari Rp 25.500.

Baca: Berikan Gaji Pertama Plus Tunjangan untuk BPJS Kesehatan,Berapa Penghasilan Terawan sebagai Menteri?

Baca: Atasi Defisit, BPJS Kesehatan Pilih Berikan Sanksi Pada Penunggak Iuran

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menerangkan, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek. (BPJS Kesehatan)

Kemudian untuk peserta kelas dua akan naik menjadi Rp 110.000 dari besaran saat ini Rp 51.000, dan untuk kelas satu akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini Rp 80.000.

“PBI Berlaku 1 Agustus 2019 dan untuk yang mandiri akan berlaku pada 1 Januari 2020,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’aruf kembali memastikan kepada Tribunnews.com, Selasa (29/10/2019).

Sementara itu pada pasal 30 Perpres 75 tahun 2019 itu berisi aturan iuran bagi pekerja PPU seperti pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa, dan Pekerja/Pegawai swasta yaitu sebesar lima persen dari gaji per bulan.

Pada pasal 103A, Perpres ini juga mengatur bantuan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebesar Rp 19.000 per orang per bulan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Menkes Mayjen TNI Dr terawan Agus Putranto sebelum pelantikan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 34 Menteri, 3 Kepala Lembaga Setingkat Menteri, dan Jaksa Agung untuk Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Gaji Pertama Terawan Disumbangkan untuk BPJS
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, akan menyerahkan gaji pertamanya sebagai menteri kepada BPJS Kesehatan.

Apa alasan Terawan?Mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto ini mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengatasi defisit program jaminan kesehatan nasional.

Terawan juga mengajak para pegawai Kementerian Kesehatan agar mengikuti aksinya secara suka rela sebagai gerakan moral mengatasi defisit BPJS Kesehatan.

“Kalau pribadi saya, saya akan serahkan gaji pertama sebagai menteri dan tunkin (tunjangan kinerja) saya. Pak Sekjen juga menyetujuinya mungkin nanti akan diikuti secara masif oleh karyawan di Kementerian Kesehatan dengan kerelaannya, terserah mereka," kata Terawan.

"Untuk memberikannya kepada BPJS dan silakan BPJS yang mengaturnya supaya tidak ada persoalan kesalahan dalam peraturan dan ketentuan,” kata dia.

Selanjutnya, Terawan menyebutkan, ia akan membentuk tim kecil untuk mengatasi defisit program jaminan kesehatan nasional Kartu Indonesia Sehat yang mencapai Rp 10,44 triliun.

Berapa gaji Menteri Kesehatan?
Kepada wartawan, Terawan mengaku belum mengetahui berapa gaji seorang Menteri Kesehatan.

“Gaji saya sampai sekarang tidak tahu. Karena itu daripada saya tidak tahu, lebih baik tidak tahu saja. Gaji pertama itu buat seseorang adalah gaji yang seharusnya diserahkan kepada Yang Maha Kuasa,” kata dia.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, jika menilik Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan.

Menteri juga akan diberikan tunjangan oleh negara yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Menilik Pasal 2e dari Keppres tersebut, disebutkan bahwa tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Jadi, jika diotal, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sekitar Rp 18,64 juta per bulan.

Donasi

Kabid Media Massa dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni mengatakan, gaji pertama yang akan diberikan Menkes kemungkinan akan masuk sebagai donasi sukarela.

“Mungkin masuk donasi sukarela ke deposit BPJS untuk masyarakat,” ujar Busroni seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompascom

Sementara, terkait imbauan gerakan moral yang diserukan Terawan, Busroni mengatakan, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.

“Ya ini awal dari ajakan gerakan moral Pak Menteri, utamanya dan awalnya kepada Direksi BPJS untuk selanjutnya. Tentu harus dikonkretkan, namun perlu dibahas bersama supaya bisa jalan dan aman atau legal,” kata Busroni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini